KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas Mugiono, mengungkap kronologi lengkap penemuan mayat perempuan di hotel yang ada di Bandorasa – Cilimus.
Dikatakan, perempuan yang tewas di kamar hotel adalah ANH alias Amira (20) asal Kelurahan Srengseng Kecamatan Jagakarsa – Jakarta Selatan.
Sementara, pelaku ternyata laki-laki asal Kecamatan Maleber, FAR (26), yang saat ini tengah menganggur/tidak bekerja (mantan office boy). Keduanya disebut-sebut punya hubungan asmara.
Baca: https://kuninganmass.com/perempuan-tanpa-busana-ditemukan-tewas-di-kamar-mandi-hotel/
Awalnya, kata Kapolres, pada Minggu (16/6/2024) lalu, tersangka FAR mempunyai niatan melakukan pembunuhan dengan menyiapkan 1 pisau yang disimpan dalam tas.
Tersangka pergi bersama dengan korban dari Jakarta menggunakan motor honda ADV merah ke Kuningan. Tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB, tersangka bersama korban check in di Hotel M, kamar standar no ST 01.
Tersangka sempat beristirahat bersama korban. Momentum chek in, berbarengan dengan malam takbir Idul Adha.
Pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka seorang diri keluar dari hotel. Ia pergi ke minimarket membeli sarung tangan dan beberapa barang belanjaan lain. Ternyata, sarung tangan yang dibeli, akan digunakan untuk pembunuhan.
Saat korban tidur dengan posisi di samping kiri tersangka, lelaki itu mengeluarkan bilah pisau dari dalam tas ke meja yang berada di samping. Tersangka juga menggunakan sarung tangan berbahan plastik.
Pada dini hari, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka melakukan aksinya pada korban yang tengah tidur. Tersangka langsung menusuk dan menyayat leher korban menggunakan pisau. Tersangka juga membekap mulut korban.
“Setelah itu, tersangka menyeret tubuh korban dari kamari tidur menuju kamar mandi. Selanjutnya tersangka membersihkan bekas darah yang terdapat di kamar,” kata Kapolres.
Setelah itu, tersangka pergi dari kamar hotel menggunakan motor sembari membawa barang milik korban. Tujuannya menghilangkan barang bukti.
“Berdasarkan seluruh keterangan yang diperoleh Sat Reskrim Polres Kubingan menetapkan 1 orang tersebut sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana,” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20/15 tahun.
“Tersangka berinisial FAR merasa sakit hati dan cemburu kepada korban karena perkataan korban dan karena korban diduga berselingkuh,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polres Kuningan, mulai dari tas selempang, masker hitam, 2 gadget Iphone 6 dan 13, motor Honda ADV, STNK, kacamata, KTP, tisu berdarah, 4 barang rokok, dan nota Top Up Dana.
Kemudian sepatu, 2 buah topi, pengikat rambut, handuk, sarung bantal bernoda darah, sepasang sendal, kwitansi pembayaran hotel, sarung tangan plastik, buku tamu hotel, sarung tangan dan helm. Bilah pisau masih dalam pencarian. (eki)