KUNINGAN (MASS) – Pasca ribut-ribut dengan paguyuban KTH (Kelompok Hutan Tani), Balai TNGC dipanggil untuk menghadiri undangan Sekda, Kamis (6/4/2023) kemarin.
Pertemuan itu, dikakukan di ruang kerja Sekda dengan menghadirkan Kepala BTNGC Maman Surahman, bahkan penyuluh yang viral videonya pun, Nisa Syachera nampak hadir.
Dari Pemda, yang hadir mulai dari Sekda Dr H Dian Rahmat Yanuar M Si, KLHK Wawan Seiawan, Kabag Hukum, Kabag Tapem dan Kepala Bappeda.
Dalam kesempatan itu, Sekda Dian meminta untuk menyamakan persepsi. Ia meminta pada semua pihak untuk membuka komunikasi lebih intens, menahan diri agar tidak menimbulkan konflik.
Secara khusus, Dian menyoroti zona tradisional yang cukup luas, maka sangat perlu diperhatikan pengelolaanya secara bijak. Selain perlu taar aturan, perlu juga mendengar aspirasi masyarakat yang turun temurun di kawasan Gunung Ciremai.
“Karena itu, kami berharap BTNGC dapat lebih meningkatkan koordinasi dengan Pemkab Kuningan dan stakeholder lainnya sehingga tercipta sinergitas. Disinilah pentingnya dibentuk forum,” kata Sekda.
Sementara, Kepala BTNGC Maman dalam kesempatan itu menjelaskan kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui HKKB (Hasil Hutan Bukan Kayu), hal yang sempat jadi keributan.
Baca : https://kuninganmass.com/viral-karena-ngamuk-mantan-kades-trijaya-jelaskan-kronologinya/
Hal itu, sudah diatur oleh Permenhut, dimana tahapannya mukai dari persiapan (identifikasi serta inventarisasi lokasi dan kelompok), usulan rencana kegiatan, lalu penalaian persetujuan (verifikasi), perumusan dan penandatanganan PKS,” turutnya.
Dalam pelaksanaan verifikasi itulah, biasanya diberi arahan terlebih dahulu soal aturan-aturan pemungutan HHBK. Ia juga menegaskan kembali soal tahapan verifikasi yang sempat diributkan kemarin.
“Pada saat verifikasi subyek, Verifikator yang merupakan petugas Balai TNGC (Pejabat struktural, Polhut, PEH dan Penyuluh Kehutanan) hanya melakukan verifikasi dengan nama-nama yang tertera dalam proposal. Jika ada nama yang tidak masuk dan datang verifikasi, maka perlu adanya perbaikan proposal untuk menyesuaikan legalitas kelompok dan proses dari awal,” jelasnya. (eki)