KUNINGAN (MASS) – Rapat paripurna pemberhentian Nuzul Rachdy dari ketua DPRD yang digelar Jumat (13/11/2020) malam menuai reaksi dari mantan anggota dewan, H Abidin SE. Ia menilai paripurna tersebut cacat prosedur.
“Ada tahapan yang dilanggar. Sewaktu rapat banmus yang mengundang Prof Pantja dan pak Suwari, pak Suwari tak hadir tanpa alasan. Lalu terjadi deadlock yang membuat rapat diskorsing,” tuturnya.
Karena skorsing belum dicabut maka Abidin menilai rapat paripurna itu pun batal. Kecuali apabila rapat banmus yang diskorsing dicabut terlebih dulu.
Ia juga merasa heran atas digelarnya rapat pimpinan yang mencabut SK pimpinan tanggal 23 Desember 2019 tentang kewenangan pimpinan. Didalamnya ada pembagian koordinator alat kelengkapan dewan, pengaturan bahwa pimpinan tak boleh masuk anggota komisi, dan lainnya.
“Nah pada rapat tersebut pak Zul tak diundang dan tak hadir. Kalaupun nanti tidak hadir, ya diundang lah. Jadi ini gak bener,” ketus Abidin.
Terlebih SK tersebut malah dicabut, yang semestinya hanya direvisi. Sebab jika dicabut maka tugas-tugas pimpinan pun dicabut yang berarti tidak ada koordinator alat kelengkapan dewan.
Abidin melanjutkan, keputusan dari paripurna kemarin malam boleh dibilang hasil dari proses demokrasi. Namun demokrasi yang dimaksud semestinya melihat fakta dan menggunakan aturan. Bukan hanya sekadar melihat mayoritas dan minoritas.
“Contoh, susu ini warna putih. Kalau mayoritas mengatakan hitam, karena lebih banyak maka susu tersebut berwarna hitam. Ini juga gak bener,” kata Abidin.
Ditambah lagi ada keputusan dari paripurna kaitan dengan pimpinan sementara yang mengambil satu dari tiga wakil ketua. Menurut dia, paripurna tersebut hanyalah persetujuan dari putusan BK. Sebab resminya harus menunggu SK gubernur.
“Ketua dan anggota dewan itu diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Jadi sekali lagi saya katakan ini cacat prosedur,” pungkasnya. (deden)