KUNINGAN (MASS) – Negara hukum (Rechtstaat) bukan sekadar negara yang memiliki aturan, melainkan negara yang mampu mendistribusikan keadilan secara proporsional. Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan angka fantastis sebesar Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) melonjak tajam dari Rp71 triliun pada 2025. Dengan angka mendekati Rp1 triliun per hari, kebijakan ini memicu perdebatan serius mengenai skala prioritas nasional ketika sektor fundamental lainnya masih berada dalam kondisi kritis.
Erosi Anggaran Pendidikan dan Kesejahteraan Guru
Konstitusi melalui Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan alokasi minimal 20% APBN untuk pendidikan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan anomali. Dari total anggaran pendidikan 2026 yang sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun justru dialokasikan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program MBG. Artinya, hampir sepertiga “dana pendidikan” beralih fungsi menjadi “dana makan”.
Dampaknya terasa nyata pada kesejahteraan tenaga pendidik. Di saat negara mampu menggelontorkan triliunan untuk logistik makanan, ratusan ribu guru honorer masih terjebak dalam ketidakpastian status. Insentif guru non-ASN yang hanya berkisar Rp400.000 per bulan adalah sebuah ironi di tengah anggaran makan yang masif. Secara yuridis, ini dapat dipandang sebagai pengabaian substansi amanat konstitusi; pendidikan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan martabat dan kesejahteraan aktor-aktornya.
Ironi Kesehatan: Defisit BPJS di Tengah Surplus Anggaran MBG
Sektor kesehatan tak luput dari pergeseran prioritas ini. Program MBG menyerap sekitar Rp24,7 triliun dari pos kesehatan di saat BPJS Kesehatan diprediksi menghadapi ancaman defisit hingga belasan triliun rupiah pada 2025-2026. Rencana kenaikan iuran BPJS yang membebani rakyat kecil menjadi paradoks yang menyakitkan: rakyat diminta membayar lebih untuk jaminan kesehatan, sementara anggaran kesehatan negara dialihkan untuk program baru yang belum teruji efektivitas jangka panjangnya.
Tinjauan Hukum: Abuse of Power dalam Distribusi
Secara hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) menurut UU No. 30 Tahun 2014 mencakup tindakan yang melampaui batas kewenangan atau mencampuradukkan wewenang. Memaksakan pemanfaatan anggaran sektor pendidikan dan kesehatan untuk program di luar nomenklatur aslinya berisiko melanggar Asas Kecermatan dan Asas Kepentingan Umum.
Ketidakadilan distribusi ini adalah bentuk “Korupsi Kebijakan”. Korupsi dalam konteks ini tidak selalu berarti memperkaya diri sendiri, melainkan kegagalan sistemik dalam mengalokasikan sumber daya negara yang berakibat pada terabaikannya hak-hak fundamental rakyat yang lebih mendesak (kesehatan dan kesejahteraan guru).
Data menunjukkan bahwa MBG bukan sekadar program nutrisi, melainkan sebuah kebijakan yang “memakan” porsi hak konstitusional warga di sektor lain. Jika pemerintah tetap memaksakan alokasi Rp1 triliun per hari sementara BPJS defisit dan guru honorer tak sejahtera, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan demi popularitas program jangka pendek. Keadilan harus bersifat distributif, bukan sekadar simbolis.
Fillah Ahmad A, Mahasiswa Kuningan

















