ASN P3K Terduga Uang Palsu Pasar Luragung Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Milyar
KUNINGAN (MASS) – ASN P3K inisial R, yang diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Galuh Luragung, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 50 Milyar. Ancaman hukuman itu, karena R, diduga melanggar Pasal 36 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang hukuman maksimalnya tersebut di atas. Hal itulah … Baca Selengkapnya