KUNINGAN (MASS) – Jumat (8/1/2021) sebanyak 427 honorer menerima SK Perjanjian Kerja (PPPK. Ternyata SK mereka hanya berlaku 5 tahun.
Kepala BKPSDM Kuningan Drs H Nurahim MSi melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembina dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto SH MSi, menyebutkan, SK P3K bisa diperpanjang asalkan kinerjanya memenuhi syarat.
“Bagi yang kinerjanya memenuhi syarat maka diperpanjang,” ujar Hartnato yang diamini Kasubag Pengadaan dan Pemberhentian Tohidin, Minggu (10/1/2021).
Mengenai gaji lanjut dia, memang standar untuk S-1 Rp2,9 juta. Belu ditabah tunjangan. Hal ini pun dibenarkan oleh para P3K.
Sementara itu, para P3K di Kuningan harus beruntung karena di beberapa daerah P3K ada yang dikontrak 2 tahun. Untuk di Kuningan sendiri di kotrak 5 tahun karena banyak yang sudah bersuai diatas 50 tahun.
Sekadar mengingatkan, Setelah digantung dari bulan Mei 2019, akhirnya 427 honorer K2 yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima SK.
SK diserahkan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama, SH., MH, sekaligus melantik dan mengambil sumpah Jabatan Fungsional Guru dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jumat (8/01/2021) di Prima Resort, Jl. Panawuan, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar.
Dalam sambutanya Bupati menyampaikan, Pemerintah kabupaten kuningan melakukan rekrutmen PPPK tahap I untuk jabatan guru dan penyuluh pertanian dari tenaga honorer eks kategori II yang ada dalam database BKN.
Mereka memenuhi persyaratan peraturan Perundang-undangan dan sistem seleksinya menggunakan cat UNBK kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Adapun jumlah pendaftar sebanyak 568 orang, lulus administrasi 552 orang dan lulus seleksi sebanyak 427 orang. Mereka terdiri dari 337 orang tenaga guru dan 90 orang tenaga penyuluh pertanian.
“Tahun 2018 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja peraturan ini memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan asn melalui skema pppk dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga Non PNS yang sudah bekerja di Pemerintah Daerah dan usianya diatas 35 tahun,” ujar bupati.
Pengadaan PPPK tahap I sampai dengan yaitu ditetapkannya Nomor Induk PPPK mengalami proses yang cukup panjang kurang lebih 2 tahun. “Allhamdulillah pada hari ini penantian bapak ibu semua menjadi kenyataan,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri sambutan Bupati berpesan dalam melaksanakan tugas dimanapun posisinya harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai dengan mengutamakan kedisiplinan.
Selain itu, selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Bahkan sosok aparatur harus menjadi figur yang patut dan pantas menjadi teladan masyarakat dalam perilaku kedinasan dan pergaulan sehari-hari.
“Setelah menerima petikan keputusan pengangkatan sebagai pppk maka saudara saudara segera melapor kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing dan mulai melaksanakan tugas sesuai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT),” sebutnya.(agus)