KUNINGAN (MASS) – Penataan akses jalan pertokoan Siliwangi yang dimulai sejak 19 April 2024 lalu, terus menuai kritik. Bahkan, para pengusaha di pertokoan Siliwangi kompak bersama-sama melayangkan protes kepada pemerintah Kabupaten Kuningan.
Melalui juru bicara Paguyuban, Iwan yang merupakan pengusaha kuliner di pertokoan Siliwangi, ada beberapa poin yang sudah disepakati para pengusaha/pedagang, yang disampaikan ke Pemkab Kuningan dibawah kepemimpinan Pj Bupati Iip Hidayat dan Sekda Dian Rahmat Yanuar.
Dalam pernyataan terbukanya itu, disebutkan poin-poin teknis mulai dari tidak ada sosialisasi, diminta kajian mendalam yang menghitung dampak positif negative, sampai disebutkan soal sewa pertokoan ke pemerintah dan kondisi omset saat ini. Berikut peryataanya:
“Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam silaturahmi dan sejahtera. Sehubungan dengan adanya kebijakan penutupan akses jalan Pertokoan Siliwangi Kab. Kuningan yang dimulai dari tanggal 19 April 2024, maka dengan ini kami Paguyuban Ruko Siliwangi Kuningan, menyampaikan beberapa hal berikut ini :
- Tidak adanya sosialisasi dari pihak pemerintah daerah terkait penerapan kebijakan penutupan akses jalan pertokoan siliwangi kepada penghuni/penyewa pertokoan siliwangi,
- Penghuni pertokoan siliwangi adalah penyewa yang sah kepada pihak pemerintah daerah, dan area pertokoan siliwangi adalah area perekonomian di pusat kabupaten Kuningan, sehingga sudah seharusnya pihak penghuni dan pemerintah daerah untuk sama-sama membangun perekonomian, baik dalam kajian strategis maupun teknis, dan bukan keputusan sepihak,
- Penerapan kebijakan penutupan akses jalan pertokoan siliwangi seharusnya dibuat berdasarkan kajian yang jelas dan matang, disertai dengan solusi-solusi kongkrit terhadap permasalahan yang timbul, sehingga penerapan kebijakan bisa berdampak positif bukan negatif,
- Berdasarkan informasi yang beredar bahwa kawasan pertokoan siliwangi akan dijadikan sebagai area “malioboro”, alangkah lebih baiknya dilakukan kajian yang menyeluruh, baik faktor utama maupun faktor pendukung sebagai area wisata,
- Dengan adanya kebijakan penutupan akses jalan pertokoan siliwangi membuat beberapa kondisi/situasi seperti :
- Pertokoan siliwangi sebagai pusat kegiatan ekonomi menjadi sepi dari pembeli, salah satunya dikarenakan tidak ada akses kendaraan maupun parkir ke pertokoan siliwangi,
- Pertokoan siliwangi sebagai pusat kegiatan ekonomi membutuhkan akses untuk konsumen, baik jalan maupun parkir kendaraan barang dan kendaraan konsumen,
- Berkurangnya konsumen berimbas pada penurunan omzet penjualan pedagang/penghuni di pertokoan siliwangi,
- Biaya/beban operasional tetap, seperti beban sewa tempat tetap harus diperhitungkan oleh penyewa pertokoan siliwangi,
- Bongkar muat barang menjadi sulit dan menambah beban biaya,
- Selain faktor penutupan akses jalan, faktor penerangan juga menjadi kendala, sehingga jam operasional pertokoan menjadi lebih pendek, dan jika malam hari seperti tidak ada aktifitas, bahkan dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul oleh kelompok anak jalanan,
- Maka, kami dari Paguyuban Ruko Siliwangi mengajukan beberapa hal berikut ini :
- Pemerintah daerah membuka/memfungsikan kembali akses jalan pertokoan siliwangi untuk kendaraan pribadi, baik motor dan mobil,
- Dibuat/penataan akses parkir depan pertokoan siliwangi, sehingga lebih rapih, tertib, dan tidak mengganggu lalu lintas,
- Fasilitas pendukung, seperti penerangan, kebersihan, keamanan dan ketertiban area pertokoan lebih ditingkatkan lagi,
- Solusi secepatnya atas permasalahan yang timbul akibat penutupan akses pertokoan siliwangi,
- Paguyuban Ruko Siliwangi berkomitmen untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam membangun kabupaten Kuningan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Wassalamu’alaikum wr. wb.“
(eki)