KUNINGAN (MASS) – Pasca pimpinan dewan mendatangi beberapa lembaga di luar PAM Kuningan yang terkait dengan pengolahan air (mulai dari PDAM kanupaten kota, hingga BBWS) Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengaku dapat banyak informasi, Senin (9/2/2026).
Zul, sapaan akrabnya, mulanya menjelaskan informasi tentang kerjasama air Kuningan dengan Cirebon, baik yang sifatnya G to G (Government to Government alias sesama pemerintah), maupun B to B (Bussines to Bussines alias sesama perusahaan).
“Setoran atau kompensasi Cirebon ke Kuningan antara 900 juta pertahun. Yang B to B, antara PDAM Cirebon dan Kuningan kompensasi 6,6 Milyar. Kenapa beda? Karena G to G itu Kabupaten Cirebon punya lahan sendiri, instalasi punya mereka. Sedangkan B to B semua punya Kuningan sehingga ada perbedaan harga,” ujarnya.
Untuk G to G, harga kompensasi airnya hanya Rp 275,- sementara B to B mencapai Rp 3.100,- per satuan volume yang disepakati. Selain kerjasama dengan Kabupaten Cirebon, kerjasama dengan Kota Cirebon, G to G, juga menghasilkan uang cukup besar sekitar Rp 3 Miliar pertahun.
Ditanya apakah PAD dari PAM Kuningan ini sesuai, sementara penghasilan dari luar daerah saja mencapai puluhan Milyar, Zul mengaku belum menghitung persisnya.
“Kita belum menghitung, konon katanya (PAD) hanya 2,5 Milyar, (padahal) dari Cirebon aja G to G hampir 1 Milyar, belum Indramayu. Saluran ke masyarakat kan pasti ada. Logikanya kota Cirebon aja, (meski) harus beli air dan mengolah (sendiri), bisa (sumbang) PAD Rp 5 Milyar,” kata Zul.
Soal ketimpangan PAD itulah, Zul kemudian ditanya apakah ada potensi Pansus polemik air? Zul mengaku hingga kemarin masig masih pengumpulan, penelaahan, dan inventarisasi daftar masalah.
Selain ketimpangan PAD, Nuzul juga mengaku sudah mendapat informasi dari BBWS Cimanuk Cisanggarung yang punya kewenangan pengawasan terhadap ijin air permukaan.
“Dari penjelasan BBWS memang mengijinkan explore air, hanya yang tidak dilaksankaan oleh Kuningan sampai muncul SP1, 2, 3 karena Kuningan tidak melaksanakan aturan yang dilakukan BBWS terutama tentang pembangunan civil engineeringnya (pipa) itu,” jelas Zul.
Dari informasi yang diterimanya, karena peringatan itu tidak dihiraukan oleh Pemkab Kuningan, maka BBWS langsung buat laporan ke Kementerian PU, meskipun ia mengaku belum tahu hasil laporan tersebut.
“Saya sebagai Ketua DPRD menghimbau kepada Bupati ya (PAM Kuningan harus) melaksanakan aturan, jangan lihat BBWS nya tapi BBWS ini mandat Kementerian PU. Apa yang sudah diingatkan hendaknya dilakukan saja. Kalo terjadi sesuatu hal yang extreem (hingga) mencabut ijin ini menggangu hubungan kita dengan daerah lain,” pintanya. (eki)
















