Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Nurjayana Disomasi Kuasa Hukum Acep Purnama

KUNINGAN (MASS) – Adanya pemberitaan di beberapa media online tentang surat laporan Tindak Pidana Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan No. Surat 01/VI/PT.MNP/2023, tertanggal 08 Juni 2023, tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana gratifikasi dalam proses Pembangunan Mall Kuningan yang berlokasi di jalan Siliwangi Area Eks Pujasera atas nama Pelapor sdr. Nurjayana sebagai Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca dan Terlapor Klien kami H. Acep Purnama, S.H., M.H. sebagai Bupati Kuningan. Maka saya sebagai Kuasa Hukum dari sdr. Acep Purnama yang telah merasa dirugikan atas pemberitaan di media online tersebut memandang perlu untuk menyampaikan tanggapan dan peringatan terhadap siapapun pihak-pihak yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Klien kami dalam kedudukannya sebagai seorang Bupati Kuningan.

Setelah saya baca dan pelajari isi surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang diberitakan di media online pada tanggal 9 Juni 2023, saya berpendapat telah terdapat beberapa kejanggalan yang membuat saya sangat yakin kalau surat laporan ke KPK tersebut adalah tidak benar.

Bagaimana mungkin Klien kami menerima gratifikasi berupa kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 dan 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 dari Perusahan PT. Multi Nawa Panca yang pada faktanya perusahaan tersebut tidak ikut terlibat dalam proses pembangunan Mall Kuningan.

Namun saat ini terlalu dini bagi saya untuk berbicara unsur unsur yang terdapat pada pasal tindak pidana gratifikasi dan atau alat bukti apa saja yang dimiliki Klien kami H. Acep Purnama yang dapat membuktikan bahwa Klien kami tidak melakukan tindak pidana gratifikasi.

Ketika kita bicara mengenai tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi, maka ketentuannya telah diatur dalam rumusan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : (a). yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ; (b).
yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian pada ayat (2) nya menyatakan bahwa ”Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.

Dengan demikian pada Pasal 12B ayat (1) tersebut telah sangat jelas disebutkan bahwa Gratifikasi dapat dianggap sebagai SUAP
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Maka bagi pelaku Pemberi Gratifikasi maupun Penerima Gratifikasi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa :
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
setiap orang yang : (a). memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau (b). memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, dan pada ayat (2) menyatakan bahwa : ” Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”.

Apabila kita baca bunyi paragraf pertama pada isi surat laporan tindak pidana gratifikasi yang dimuat pada media online tersebut menyatakan :
“Dengan ini saya Nurjayana selaku Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca
melaporkan kepada Bapak Ketua KPK RI terkait Bupati Kuningan Acep Purnama
yang menerima pemberian kendaraan berupa mobil dari perusahaan kami yaitu
PT. Multi Nawa Panca dalam kaitan proses pembangunan Mall Kuningan di
Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan dengan poin sebagai berikut : “

Atas isi surat yang demikian dapatlah ditafsirkan bahwa yang menjadi
pelaku pemberi gratifikasi atau pemberi suap dalam peristiwa tindak pidana gratifikasi adalah sdr. Nurjayana sendiri sebagai Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca. Sehingga bagaimana mungkin sdr. Nurjayana telah mengakui dan melaporkan dirinya sendiri ke KPK bahwa dirinya adalah pelaku tindakan pidana gratifikasi sebagai pemberi gratifikasi atau pemberi suap kepada Bupati Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian pula apabila kita amati bunyi isi surat laporan pada paragraph terakhir yang menyatakan ”Semoga bapak Ketua KPK RI dan kepala PPATK RI bisa segera
menindaklanjuti laporan yang saya buat terkait dugaan tindak pidana TPPU
sebesar Rp. 112 miliar yang dananya berasal dari MDI dan BRI Venture. Sebagai
bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya.
Bukti rekaman pembicaraan, video, WA, dan surat dokumen saya lampirkan
dalam laporan ini. Terima kasih atas perhatiannya”.

Terhadap kandungan isi surat pada paragraph terakhir tersebut sangat nampak sekali tidak ada korelasi dan atau relevansinya dengan surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi sebagai peristiwa yang sedang dilaporkan oleh sdr. Nurjayana.

Perlu diketahui bahwa dalam hal membuat Laporan mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi maka berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, paling sedikit harus memuat Identitas Pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi, sementara pada surat laporan yang disampaikan oleh sdr. Nurjayana sebagai Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca yang terpublikasi pada media online, tidak ada uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Gratifikasi yang dilaporkannya.

Oleh karena itu saya sangat berkeyakinan bahwa adanya laporan dugaan tindak pidana ke KPK oleh sdr. Nurjayana dengan atas nama terlapor Klien kami H. Acep Purnama.S.H., M.H., sebagai bupati Kuningan yang Pemberitaannya beredar di media online adalah hal yang tidak benar, sehingga perlu saya ingatkan kepada sdr. Nurjayana dan atau pihak- pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini apabila dalam jangka waktu 1 kali 24 jam dari mulai hari ini, sdr. Nurjayana dan atau pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini tidak segera melakukan klarifikasi dan atau minta maaf kepada Klien kami, maka kami pastikan bahwa kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun apabila benar saudara telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana gratifikasi atas nama terlapor Klien kami H. Acep Purnama ke Aparat Penegak Hukum KPK sebagaimana telah terpublikasi pada pemberitaan di media online, maka semuanya akan kita buktikan diranah hukum sebagaimana mestinya dan tindakan saudara harus kami apresiasi serta sangat kami hargai sebagai peran serta saudara ikut berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kuningan, 12 Juni 2023

Kuasa hukum,
H. ACEP PURNAMA, S.H., M.H.,

DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.,

(Pimpinan Kantor Hukum D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.,)

Advertisement. Scroll to continue reading.
1 Comment

1 Comment

  1. Mang Bohay

    13 Juni 2023 at 13:05

    rame nih …

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Adanya tudingan dari Ketua LSM Front Repormasi Total ( LSM Frontal ) tentang telah terjadinya dugaan manipulasi data anggaran serta adanya...

Government

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana SH, mengungkapkan pelaksanaan mutasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang...

Uncategorized

KUNINGAN (MASS) – Dadan Somantri Indra Santana SH, didaulat menjadi Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Kuningan paska digelarnya Muscab II DPC KAI Kabupaten...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Adanya pengakuan Nurjayana (direktur PT Multi Nawa Panca) bahwa dirinya melaporkan Bupati H Acep Purnama ke KPK lantaran diperalat, dibantah langsung...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana khusus yang merupakan kejahatan luar biasa (Ektraordinary crime), dan yang tergolong kejahatan luar biasa selain...

Advertisement