KUNINGAN (MASS) – Selain berhasil menangkap pelaku seorang duda yang berhasil menghamili janda bersama anaknya yang masih dibawah umur, polisi juga berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang berusia 19 tahun.
Polisi menyebutnya kasus ini adalah Tindak Pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) secara kekerasan seksual.
Pada konferensi pres Selasa (9/2/20201) di Mapolres, Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya menyebutkan, pelaku telah melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak 5 kali.
Dikatakan, pelaku baik sebelum atau sesudah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban selalu mengatakan ancaman “Neng awas jangan bilang ke mamah, kalau bapak sudah menyetubuhi kamu” sehingga akibat perkataan ancaman pelaku tersebut korban merasa takut terhadap pelaku.
“Korban tidak berani untuk bercerita kepada ibu kandung korban maupun orang lain,” ujarnya kapolres yang diamini oleh Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja.
Mengani penangkan pelaku bermula dari ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dimana korban tak kunjung pulang ke rumahnya.
Setelahnya pihak kepolisian Polres Kuningan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Desa Sampora.
Setelahnya korban dan tersangka dilakukan pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa benar tersangka telah melakukan tindak pidana tersebut.
“Kami amankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda dan 1 buah buku nikah dengan nomor disita dari ibu kandung korban,” jelasnya.
Diterangkan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 huruf c Jo Pasal 8 huruf a Jo pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT (penghapusan kekerasan dalam rumah tangga).
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.(agus)