KUNINGAN (MASS) – Nama mantan ketua IMK periode 2017/2018, Afrian Gani, dicatut sebagai anggota salah satu partai politik yang akan maju di Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu, membuatnya terheran-heran. Karena sebelumnya, dirinya tak pernah aktif di Parpol manapun. Apalagi, sebelumnya, dirinya pun pernah mengecek dan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol manapun.
“Saya nggak ngerti, sebelum verifikasi faktual mah nama saya gak masuk SIPOL. Tapi setelah masuk tahapan verifikasi faktual kok nama saya tercatut di salah satu Parpol,” ujarnya, Kamis (24/11/2022) sore.
Lelaki yang dulu dikenal aktif sebagai aktivis mahasiswa itu mengaku aneh, NIK dan namanya, bisa tercatat di administrasi parpol. Padahal, NIK-nya tidak pernah sembaranagn diumbar.
“NIK ini kan privasi, saya juga heran kenapa data saya berceceran. Padahal, pinjol (pinjaman online) belum pernah, leasing juga tidak,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini harus jadi perhatian serius. Bisa saja, ada kebocoran-kebocoran data yang menyebabkan kerugian bagi banyak pihak.
“Ini mungkin harus disikapi serius. Mungkin saja, bukan hanya saya yang mengalami ini,” tuturnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi atau yang lebih akrab disapa Asfa, menyebut yang namanya tercatut parpol bisa saja mengajukan surat aduan.
“Silahkan bikin pengaduan secara resmi, karena mekanismenya sudah diatur dan kami sosialisasikan jauh sebelum pendaftaran (PPK, red) dibuka,” ujarnya saat membahas aspek administrasi pendaftaran PPK.
Selain itu, dalam konteks administrasi, selain menyampaikan surat ajuan ke KPU, juga ditempuh surat keberatan ke Parpol. Kemudian, Parpol nanti mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan memang bukan anggotanya.
“Di KPU diproses karena terkait SIPOL. Meski, yang menghapus tetap Parpol. Karena yang memasukan Parpol yang menghapus juga Parpol,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Parpol bisa dituntut perorangan karena sembarangan menyatut dan mengambil identitas orang (termasuk NIK) sebagai anggota, dirinya hanya mempersilahkan. Asfa menegaskan, (menuntut/menggugat) itu sudah bukan ranah KPU. (eki)