KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama yang didampingi Sekda Dr Dian Rachmat Yanuar MSi dan Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Agus Mauludin, Plt Kadinkes Kuningan dr Susi Lusiyanti melakukan jumpa press terkait Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dilakukan di ruang Crisis Centre Setda, Selasa (31/3/2020).
“Untuk tahap awal Karantina Wilayah Parsial ruas jalan protokol, diberlakukan dari mulai pertigaan Cirendang/Rest Area Taman Kota -Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran). Adapun untuk pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial tersebut adalah mulai dengan pembatasan jam operasional bagi aktivitas masyarakat,” jelas bupati.
Dengan diberlakukan pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial ini maka, masyarakat dilarang melintasi di Jalan Protokol Siliwangi dari mulai pertigaan Cirendang / Rest Area Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran) mulai pukul 20.00 -06.00 WIB.
Kemudian, dilarang berjualan dan beraktifitas yang tidak penting di wilayah kawasan karantina parsial mulai pukul 20.00 s.d 06.00 WIB. Untuk Desa diwajibkan melaksanakan terhitung tanggal 1 April 2020 dengan membuat posko-posko penjagaan arah pintu keluar masuk desa/kelurahan.
Sedangkan poin ke empat pemberlakuan kawasan wilayah karantina parsial ini tidak berlaku/dikecualikan bagi masyarakat dan Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan seperti penjualan kebutuhan pokok, angkutan logistik/angkutan sembako / BBM /Air minum dalam kemasan.
Selanjutnya , praktek dokter / Apoteker / Balai pengobatan / Toko obat, masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti, sakit dan berobat, pasar tradisional / pasar modern, tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan kemanusiaan lainnya.
Sementara poin ke lima adalah bagi petugas yang jaga di kawasan karantina parsial diperintahkan untuk terkait Point (4.d) dengan cara diantar secara langsung dengan kendaraan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan petugas.
“Poin ke 6 adalah Bagi Polres Kuningan dan Dinas Perhubungan Kuningan serta Satpol PP Kab. Kuningan agar menyiapkan petugas di lapangan untuk pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial ruas jalan protokol tersebut, serta melaksanakan rekayasa lalu lintas,” tandasnya.
Berikut isi Surat Edaran Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan
Dipermaklumkan dalam upaya untuk Mengeliminir / memutus mata rantai sebaran pandemi Covid-19 di Kab. Kuningan, kami akan memberlakukan kebijakan Karantina WVilayah Parsial (KWP), dengan menutup seluruh akses keluar masuk seluruh Desa/Kelurahan, dan beberapa ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Kuningan.
Untuk tahap awal Karantina Wilayah Parsial ruas jalan protokol, diberlakukan dari mulai pertigaan Cirendang / Rest Area Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran). Adapun untuk pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial tersebut adalah mulai dengan pembatasan jam operasional bagi aktivitas masyarakat.
Terkait dengan pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial yang dimaksud, kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1.Dilarang melintasi di Jalan Protokol Siliwangi dari mulai pertigaan Cirendang / Rest Area Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran) mulai pukul 20.00 s.d 06.00 WIB
2.Dilarang berjualan dan beraktifitas yang tidak penting di wilayah kawasan karantina parsial mulai pukul 20.00 s.d 06.00 WIB
3.Untuk Desa diwajibkan melaksanakan tehitung tanggal 1 April 2020 dengan membuat posko-posko penjagaan arah pintu keluar masuk desa/kelurahan.
4.Pemberlakuan kawasan wilayah karantina parsial ini tidak berlaku/dikecualikan bagi masyarakat dan Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan seperti :
a).Penjualan kebutuhan pokok
b).Angkutan logistik / Angkutan sembako / BBM /Air minum dalam kemasan
c).Praktek dokter / Apoteker / Balai pengobatan / Toko obat
d).Masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti : Sakit dan
Berobat
e).Pasar tradisional / Pasar modern
f.Tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan
kemanusiaan lainnya.
5.Bagi petugas yang jaga di kawasan karantina parsial diperintahkan untuk terkait Point (4.d) dengan cara diantar secara langsung dengan kendaraan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan petugas.
6.Bagi Polres Kuningan dan Dinas Perhubungan Kab. Kuningan serta Satpol PP Kab. Kuningan agar menyiapkan petugas di lapangan untuk pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial ruas jalan protokol tersebut, serta melaksanakan rekayasa lalu lintas.
Adapun pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial (KWP) ini akan dimulai pada Tanggal 1 April 2020 s.d Batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.