KUNINGAN (MASS)- Berdasarkan pertimbangan matang dan juga evaluasi dari Gubernur bahwa Kabupaten Kuningan masuk zona biru yang dapat dipersiapkan untuk pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, maka mulai Minggu (21/6/2020) Tempat Usaha Pariwisata mulai operasi.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/1543/Disporapar tertanggal 18 Juni 2020 tentang Pembukaan Tempat Usaha Pariwisata di Kabupaten Kuningan.
Tentu pembukaan Tempat Usaha Pariwisata ini membuat semua bahagia karena sejak Maret mereka menutup usaha karena pandemi.
“Tentu dengan bisa beroperasinya tempat wisata maka bukan hanya membuat warga bahagia, tapi juga pelaku usaha,” ujar Ketua Kompepar Kuningan Maryoto SP.
Sementara itu, Kadisporapar Kuningan Toto Toharudin MPd, membenarkan hal itu. Bahkan, Minggu akan dilakukan launching Adaptasi Kebiasan baru (AKB) Sektor Pariwisata.
“Acara di ODTW Zam-zam Pool dan Terminal Wisata Pasawahan. Kami rencana akan menggunakan bus wisata,” ujar Toto.
Dari data yang dimiliki kuninganass.com, launching dilakukan bukan hanya di zam-zam pool dan terminal Wisata Pasawahan, tapi juga di Waduk Darma, Hotel de Jehasn dan Buper Ipukan.
Dari aturan SE ada poin penting yang harus dipahami oleh warga yakni pengunjung dibatasi maksimal 50% dan akan dievaluasi dalam pelaksaanannya.
Bukan hanya itu, melakukan protokol kesehatan. Bagi pengunjung yang suhu diatas 37 37,30 “C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan menyediakan ruangan khusus kesehatan.
Poin yang tidak kalah penting adalah objek wisata yang sering disentuh, maka setiap empat jam sekali disemprot desinfektan. (agus)
Berikut Poin Penting SE Pembukaan Usaha Pariwisata di Kabupaten Kuningan
1.Jasa Usaha Pariwisata dapat membuka kembali tempat usahanya mulai hari Minggu tanggal 21 Juni 2020, pengunjung dibatasi makaimal 50% dan akan dievaluasi dalam pelaksaanannya.
2.Protokol Kesehatan bagi Pengusaha Pariwisata:
a.Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali.
.Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun yang memadai dan mudah Dinkses oleh pekerja dan pengunjung.
c.Mengedukasi pekerjanya untuk memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d.Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dan pengunjung dengan suhu 37,30 “C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan menyediakan ruangan khusus kesehatan.
e.Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker, memasang media infromasi untuk mengingatkan pekerja pelaku usaha, pengunjung dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakni sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
f.Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dengan cara:
1)Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area
pada pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai
pembatas jarak antar pekerja.
2)Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
3)Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal I meter.
g.Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pengunjung dengan cara:
1)Menggunakan pembatas/ partisi (misainya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain].
2)Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
h.Mencegah kerumunan pengunjung, dapat dilakukan dengan cara:
1)Mengontrol jumlah pengunjung yang dapat masuk ke sarana/wahana wisata untuk tetap membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2)Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
3)Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
4]Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pengunjung. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5)Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Untuk jenis usaha penyelenggaraan hiburan (Karaoke), Rumah Pijat, dan Spa, untuk tetap menutup sementara dari aktifitasnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional menuju Adaptasi Kebiasaan Baru/ New Normal.
g.Untuk mencegah kemacetan arus Ialu lintas ke Wilayah Kabupaten Kuningan maka Wisata/Hotel/Restoran dihimbau untuk menerapkan tiket digital atau reservasi melalui media online terlebih dahulu.
h.Dalam rangka pemantauan dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan di tempat usaha pariwisata akan dilibatkan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Kuningan, agar pengusaha pariwisata menyediakan fasilitas tempat dan keperluan lain dalam pelaksanaannya.
i.Pihak Pengusaha tempat wisata, hotel dan restoran/ cafe yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara tempat wisata.