KUNINGAN (MASS) – Meski sudah dicabut, DPRD Kabupaten Kuningan tetap akan melakukan pembahasan, evaluasi, soal ajuan sertifikat gratis atas nama istri bupati.
Hal itu, disampaikan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan Drs H Ihsan Marzuki, Selasa (18/10/2022) sore. Pada kuninganmass.com, Ihsan menyebut pembahasan tetap perlu dilakukan.
“Tetep kalo pembahasan tetep perlu, penegasan kembali, sekaligus mensosialisasikan (program tersebut) baik untuk komisi 1 maupun berbagai penyelenggara, dan juga bagi msyarakat,” ujar politisi PKS tersebut sembari mengiyakan pembahasan itu sekaligus bentuk evaluasi.
Dicontohkannya, program PTSL dari ATR BPN misalnya, petunjuk teknisnya seperti apa, dari Diskopdagperin juknisnya seperti apa, dan dari kepolisian juknisnya seperti apa.
Sebelumnya, Ihsan Marzuki cukup panjang menerangkan apa yang menjadi tujuan dari program sertifikat tanah gratis untuk masyarakat, terutama PTSL.
“PTSL melindungi warga atas sengketa kepemilikan tanah. Itu ada kriteria, salah satunya harus mengikuti proses dari mulai penyuluhan, pendataan, dan pengukuran,” sebut Ihsan sambil bertanya apakah kemarin yang bersangkutan ikut proses tersebut atau tidak, saat membahas contoh istri bupati.
Kalo memang sudah, lanjut Ihsan, ternyata ada kriteria lain yang salah satu kriterianya adalah untuk warga yang kurang mampu. Dan itu, tinggal dilihat secara etis, itu patut dilakukan atau tidak.
Ihsan juga mengandaikan, jika memang tidak dibatasi, justru itu yang akan merusak. Kalo tidak diatur siapa yang berhak, maka dikhawatirkan yang mengajukan justru para pengusaha-pengusaha dan orang kaya, dan itu makin tidak karuan.
“Satu sisi, pihak mengajukan harus menilai etis atau tidak, (sisi lainya) penyelenggara bisa memilah,” imbuh inisiator Gerakan Kita tersebut.
Dikatakannya, PTSL itu selain diperuntukan bagi yang kurang mampu juga untuk lahan dengan kepemilikan sosial seperti tempat ibadah dan lainnya.
Dan itu hal yang harus jadi pegangan bersama. Karena kalau tidak diatur untuk siapapun, justru kurang adil. Dan itu harus jadi bahan masukan di DPR RI.
“(Tujuannya ) Sama (program yang diajukan dari kedinasan juga). PTSL itu diberikan ke beberapa sektor, kepolisian, agraria, disperindag, prinsipnya sama,” jawabnya sembari kembali merujuk pada Inpres no 2 tahun 2018.
Di akhir, Ihsan juga mengatakan kalo memang sudah dicabut, justru sudah baik. Tinggal nanti dicari saja pengganti dari kouta kosong yang sudah dicabut tersebut.
“Cari umkm yang punya aset dan ingin disertifikatkan (agar bisa jadi jaminan untuk permodalan),” tutur Ihsan. (eki/deden)
Robi Kosasih
22 Oktober 2022 at 00:46
Program sertigikat tanah gratis prioritas untuk warga kurang mampu, pensiunan, petani beneran, bukan unyuk pejabat atau istri pejabat