KUNINGAN (MASS) – Isu pengelolaan mata air di Kabupaten Kuningan terus mencuat belakangan ini. Meskipun jadi topik hangat, mata air yang di sekitar Palutungan tak menjadi titik sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, saat datang ke Kuningan baru-baru ini.
Sebelum Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM ke Kuningan, masalah pengelolaan air ini mencuat terlebih dahulu. Isunya meruncing ke BTNGC.
Humas BTNGC Ady Sularso, sebelum ada sidak KDM, sudah memaparkan bahwa saat ini sudah ada tim yang dibentuk pengaturan itu. Dijelaskan Ady, mata air di Palutungan yang sempat ramai diperbincangkan, Curug Mangkok, ternyata sudah ada yang punya ijin komersil resmi, yakni PDAM Kuningan.
“Harapannya gini kang dari mata air itu akan disalurkan kepada dua penampungan. Satu komersil satu non komersil. Nanti semua yang komersil ngambil dari bak komersil,” jelasnya baru-baru ini.
Ia menegaskan, untuk air non komersil cukup diurus ke BTNGC. Ijinnya gratis dan tidak ada pungutan ke BTNGC. Sementara yang komersil harus OSS, ijin ke Pemerintah Pusat.
Ditanya tuduhan kepada TNGC yang seolah membiarkan pengelolaan air yang belum berijin, TNGC berdalih bahwa penyetopan saat ini juga mungkin bukan solusi yang tepat, apalagi masalah air ini adalah kebutuhan sehari hari.
“Kita sudah berkirim surat untuk komersil dan non komersil, mungkin 15 itu (pengusaha yang ambil air tanpa ijin itu)tempat rumah makan yang kita surati. Beberapa yang sudah berproses itu, (tapi) karena sudah ada tim yang dibentuk, sok nginduk saja ke PDAM. (Jadi) Kemungkinan proses yang diajukan masing-masing (jadinya) ke PDAM aja, ijinnya cukup 1. Diaturnya sama PDAM,” ungkapnya.
Ia menjamin pasokan untuk non komersil aman, karena bak air nya berbeda. Dengan diatur seperti itu, harapannya tidak terjadi “kanibalisme” penggunaan air.
Lebih lanjut, BTNGC juga ditanya soal kerjasama air dengan luar kabupaten alias penjualan air. “Saya pikir begini , kalo pemanfaatan air itu tentu kita mengutamakan masyarakat sekitar, ketika ada pemanfaatan keluar Kuningan ya mustinya Kuningan cukup dulu dong,” kata Ady.
Ia juga mengamini, sejauh ini wilayah sekitar mata air yang dikerjasamakan ke Cirebon (kaki Gunung Ciremai wilayah utara), kebutuhan masyarakatnya dianggap terpenuhi. Apalagi, mata air yang dikerjasamakan ke Cirebon itu sudah terjadi sebelum ada TNGC.
Ia mencontohkan mata air Cipujangga, yang dulu ijinnya ke Pemda, tapi karena sudah habis masa ijinnya, harus beralih ijinnya ke TNGC, dan itu memang sedang berproses.
“Di Cipujangga sebenarnya ada ijinnya PDAM Kuningan, sehingga kita atur debitnya,” kata Ady, sembari menjelaskan aturan dari 100% debit mata air, 50% harus kembali ke alam, 30% non komersil dan 20% komersil. “Tapi kita akan mengedepankan non komersil (dibanding komersil),” tegasnya. (eki)










