KUNINGAN (MASS) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) menyebut tak pernah mengurus ijin pengelolaan air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Kuningan di mata air Cigugur.
Keterangan itu disampaikan Urusan Administrasi Pelayanan Perizinan BTNGC, Asep Wahyudin, Kamis (5/2/2026) siang, kala dikonfirmasi soal mata air, buntut viralnya ikan dewa mati massal di Kolam Keramat Balong Girang Cigugur.
“PAM Tirta Kamuning di Balong Cigugur teu (tidak) punya ijin ti (dari) BTNGC, informasinya memegang ijin ti (dari) Kemen PUPR dengan Pertek ti BBWS,” kata Asep Wahyudin.
“Janteun rupina mengacu ka ijin yang dipegang (mungkin soal pengambilan air dan debit yang diambil itu mengacu ke ijin yang dipegang sebelumnya tersebut, bukan dari TNGC),” imbuhnya.
Sejauh yang diketahuinya, di data urusan administrasi pelayanan perijinan, PAM Kuningan tidak pernah mengajukan permohonan baru ataupun perpanjangan ijin untuk mengelola mata air.
Disinggung soal peraturan proporsi air di kawasan TN, Asep mengamini tetap berlaku 50% (untuk alam) 30% (untuk masyarakat) dan 20% (untuk komersil). Pemenuhan kebutuhan air bersih atau air minum dengan tarif seperti PAM, masuk komersil.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan Ir I Putu Bagiasna MT, juga sempat menyinggung peran PAM Kuningan dalam pengelolaan mata air Cigugur, saat mengurai penyebab ikan dewa mati massal di Balong Keramat Cigugur.
Putu sempat ditanya seberapa besar debit air di Cigugur, yang dihawab totalnya hampir besar 100 liter/detik. Diamini, proporsi PAM Kuningan cukup besar, sampai 50 liter/detik.
“(Kok bisa dimanfaatkan sebesar itu, bukannya masuk kawasan konservasi?) Ya ini kawasan TNGC tapi sumurnya juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, petani,” jawabnya.
Sementara, PAM Tirta Kamuning sendiri, kala dikonfirmasi ke kantornya, belum memberikan jawaban. Begitu pun saat dikonfirmasi via seluler, juga tak memberikan jawaban. (eki)







