JAKARTA (MASS) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam demokrasi yang tidak boleh dikompromikan dalam bentuk apa pun. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai dugaan pelanggaran terhadap independensi media massa yang belakangan mencuat ke permukaan.
“Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga ruang berekspresi dan memastikan kebebasan pers tetap terlindungi,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/03/2025).
Sebagai mantan jurnalis, Meutya Hafid menyayangkan jika ada bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. Ia juga menegaskan pemerintah akan mendorong setiap dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Kami mendukung agar kasus ini diproses secara transparan dan adil oleh aparat penegak hukum. Jika ada pelanggaran, silakan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menkomdigi menekankan, pemerintah tidak hanya sekadar menjaga kebebasan pers, tetapi juga membuka ruang bagi kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kebijakan yang lebih inklusif.
“Presiden sangat terbuka terhadap kritik, termasuk dari media dan media sosial. Tidak sedikit kebijakan yang telah kami sesuaikan berdasarkan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Pada konteks isu yang berkaitan dengan kebebasan pers, Meutya Hafid memastikan pemerintah mendukung setiap langkah yang diambil Dewan Pers maupun aparat penegak hukum untuk menangani permasalahan itu secara profesional dan berkeadilan.
“Jika ada laporan atau temuan pelanggaran, kami memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah memegang teguh prinsip transparansi dan supremasi hukum dalam setiap penyelesaiannya,” tegasnya.
Pemerintah berharap, upaya menjaga kebebasan pers tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memperkuat pilar demokrasi di Indonesia.
“Kebebasan pers bukan hanya milik para jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen. Kami akan terus memastikan bahwa kebebasan ini tetap terjaga demi terciptanya demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (argi)
