KUNINGAN (MASS) – Dalam Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu belakangan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan secara khusus memberikan perhatian dalam Nota Banggar terhadap Laporan Pertanggungjawaban tentan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Nota itu dibahas anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 12 miliar dengan realisasi mencapai Rp 11,961 miliar atau sebesar 99,68% dari anggaran yang telah ditetapkan. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 4,011 miliar direalisasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk kegiatan penanganan bencana.
Mengingat Belanja Tidak Terduga merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat dan menyangkut kepentingan masyarakat yang terdampak bencana, Banggar mengingatkan bahwa pengelolaannya dituntut untuk dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan tetap akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, keluh Banggar, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap masih adanya berbagai kelemahan dalam pelaksanaan Belanja Tidak Terduga tersebut.
“BPK menemukan bahwa penyaluran bantuan kepada korban bencana tidak seluruhnya dilakukan melalui mekanisme Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) ke rekening penerima, dan terdapat bantuan tunai yang tidak seluruhnya disalurkan kepada korban bencana, serta realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kegiatan mobilisasi personel penanganan bencana yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tuturnya.
Temuan tersebut, ujar Banggar, merupakan persoalan yang serius karena menyangkut penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam kondisi darurat.
“Kami memandang bahwa lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan Belanja Tidak Terduga berpotensi mengurangi efektivitas penanganan bencana, menimbulkan ketidakpastian dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak, serta berisiko menimbulkan kerugian keuangan daerah,” sebutnya.
Kondisi tersebut, dianggap Banggar, menunjukkan belum optimalnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah, khususnya BPBD, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Belanja Tidak Terduga.
Banggar juga meminta BPBD untuk memperkuat sistem pengendalian internal, memastikan seluruh bantuan disalurkan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK agar kelemahan serupa tidak kembali terulang dalam pengelolaan anggaran penanggulangan bencana pada masa yang akan datang. (eki)