KUNINGAN (MASS) – Gaji itu selalu setara dengan nilai yang bisa dihasilkan. Kalau emang merasa kurang ya tinggal cari kerjaan yang lain. Jika tidak bisa naik gaji maka memang segitu nilainya. Semua yang kita butuhkan di kehidupan ini tidak ada yang gratis, setiap ada yang dibutuhkan pasti ada pula biaya yang dikeluarkan.
Tidak semudah yang kita kira jika ingin menaikkan gaji (UMR), kenapa? Karena akan mempengaruhi banyak hal yang lain, yang pada akhirnya kembali seperti semula. Makanya ada beberapa alasan yang menyebabkan gaji (UMR) di Indonesia sangat minim atau lebih kecil dari yang lain.
Memang akan banyak hal yang terjadi jika gaji (UMR) di Indonesia dinaikkan entah dari sisi positif atau negatifnya. Sisi positifnya semua orang pekerja apalagi guru mungkin akan merasakan dan bisa lebih memenuhi kebutuhan sekunder bahkan primernya, akan tetapi disisi negatifnya mereka kerja atau mengajar (memberi ilmu) sudah hilang rasa keikhlasan, karena yang ia fikir mereka kerja untuk memenuhi kebutuhannya saja, lalu bagi karyawan, karena banyak yang tiba-tiba punya uang lebih dari sebelumnya, mereka berbelanja lebih banyak, sementara supply barang tetap atau menurun karena sebagian perusahaan gulung tikar.
Maka kemungkinannya adalah perusahaan gulung tikar itu karena rugi, sebagian banyak yang di PHK karyawan dan menngantinya dengan mesin, sebagian mempekerjakan karyawan yang lebih murah, atau perusahaan menaikkan harga barang. Pada akhirnya karena sebagian perusahaan berkurang, biaya produksi naik, dan nilai belanja naik, harga semua barang akan naik.
Jika sebelumnya mereka membeli beras seharga 10 rb, setelah gajinya naik 2 kali lipat contohnya, harga beras menjadi 20 rb. Mungkin tidak langsung mereka merasakannya hanya di awal saja, namun pada akhirnya akan seimbang sendiri, atau istilahnya ekuilibrum.
Gaji (UMR) di Indonesia memang minim tapi, bukan berarti paling minim diantara Negara-Negara yang lain. Karena Indonesia merupakan Negara dengan ekonomi terbesar kesepuluh di dunia. Namun, upah buruhnya memang jauh tertinggal ketimbang Negara yang lain.
Minimnya gaji (UMR) dan jauh tertinggalnya upah di Indonesia dengan Negara lain ibarat seperti langit dan bumi. Berarti ada yang salah dalam sistem penetapan upah dan penentuan KHL (kebutuhan hidup layak), “Ujar Iswan Abdullah, Anggota Dewan Pengupahan Nasional Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kemarin.
Anehnya gini, jika kebutuhan pokok manusia menaik namun mengapa gaji (UMR) di Indonesia segitu-segitu saja. Atau mungkin memang mentoknya segitu atau bisa jadi karena Indonesia masih dikatakan Negara berkembang belum masuk ke kategori Negara yang maju, maka dari itu upah di Indonesia rata-rata hanya standar UMR saja.
Jangankan gaji karyawan atau pekerja biasa yang hanya setara UMR, gaji PNS di Indonesiapun beda jauh sekali dengan di luaran sana. Gaji PNS (Pegawai Negeri) memang cukup memprihatinkan, mungkin jika kita liat PNS sudah cukup waw tapi tanpa kita ketahui banyak sekali PNS yang masih merasa kurang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Sangat dilematis setiap kenaikan gaji pegawai negeri selalu kejar-kejaran dengan inflasi. Belum menikmati kenaikan gaji yang diperoleh, harga barang-brang dipasaran sudah naik dan lebih ironis kenaikan itu presentasenya sering melebihi kenaikan yang diperolehnya.
Disatu sisi dia dituntut bekerja dengan baik serta harus mengabdi, mengabdi dan mengabdi. Disisi lain mereka hidup dengan penghasilan yang pas-pasan ditengah-tengah godaan yang banyak di masyarakat. Hal-hal tersebut antara lain menjadi pemicu timbulnya kolusi dan korupsi dikalangan aparatur negeri, karena dorongan kebutuhan hidup yang ada serta godaan-godaan di masyarakat.
Banyak sekali tenaga kerja yang membutuhkan peluang diluaran sana seperti sikut meyikut, persaingan, kebutuhan kerja dan banyak tenaga kerja yang mulai di PHK. Semakin minim tenaga kerja yang dibutuhkan maka semakin minim pula UMR yang dapat dinaikkan.
Kebijakan upah minimum juga dapat dikatakan sebagai salah satu faktor dalam mempengaruhi penyerapan tenaga kerja yang sudah banyak digunakan Negara-Negara di dunia terutama Indonesia.
Pasal 88 ayat (1) Bab 10 tentang pengupahan pada Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah peraturan yang mengatur kebijakan upah minimum di Indonesia. Upah minimum ini memiliki tujuan dalam pelaksanaannya untuk pekerja agar upah yang didapat menjadi jelas dan tidak turun untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup. Upah minimum juga bisa menjadi penjamin untuk suatu perusahaan agar produktivitas pekerja tetap terjaga.
Itulah mengapa di Indonesia gaji (UMR) sangat minim dibanding dengan Negara yang lain. Karena pada kenyataanya jika kita hanya mengandalkan pemerintah supaya maju tidak ada gunanya, sebaiknya kita yang mulai membuka pola pikir ini bagaimana caranya agar penghasilan kita tidak hanya setara UMR saja namun bisa lebih, contohnya seperti belajar berbisnis atau membuka usaha sendiri.
Penulis: Shafira Nurjannah, Mahasiswa Semester 2 Tadris Biologi – IAIN Syekh Nurjati Cirebon