Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Business

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Terpilih sebagai Bupati Kuningan bersama Tuti Andriani SH MKn pada Pilkada serentak 2024 kemarin, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 171 ASN dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima SK Pensiun yang secara simbolis, Selasa (18/2/2025) pagi ini....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekwensi tinggal di negara hukum, semua warga negara haruslah taat dan patuh terhadap ketentuan hukum...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah relawan dari Tim Dirahmati melepas (ngebralkan)  Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si di BTN Cijoho, Senin malam (17/2/2025) Pukul 20.00...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka datang tokoh perempuan Kuningan, istri dari Dr KH Aminudin SHI MA, Ketua PCNU (Pengurus Cabang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka datang dari salah satu putra daerah yang juga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan. Adalah Maman...

Government

KUNINGAN (MASS) – Penjabat Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib, SSos MSi bertindak sebagai pembina Upacara Hari Kesadaran Nasional tingkat Kabupaten Kuningan, Senin (17/02/2025) pagi...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Korban ajag kembali terjadi di Desa Cengal, Kecamatan Japara. Korban bertambah pada Senin (17/2/2025) pagi ini. Kejadian terjadi ketika pemilik ternak...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Turnamen futsal Indobarca Kuningan “SIXFEO CUP 2025” Season 1 sukses digelar di Marsal Futsal Center Kuningan, pada Minggu (16/2/2025) kemarin mulai...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Cipasung Kecamatan Darma Dani Hamdani, angkat bicara soal audiensi yang digelar di Aula Bale Desa Cipasung pada Minggu (16/2/2025)...

Education

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Himpunan Mahasiswa Pendikakan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Hima PGPAUD) Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan, baru-baru ini mengelar Seminar Parenting,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, menggelar audiensi dengan pemerintah desa di Aula Bale Desa Cipasung, pada Minggu (16/2/2025) malam....

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga cabai rawit di pasaran terpantau kembali turun hari ini, Senin (17/2/2025). Harganya kini Rp 45ribu/kg, turun dari pendataan sebelumnya yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Rahmat Darmawan (34), warga Dusun 1 RT 01 RW 01 Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber, dikejutkan dengan keberadaan ular sepanjang 3 meter...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sri Hayati (38) warga Paumahan, RT 8 RW 4, Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, dikabarkan hilang setelah 5 hari tidak ada kabar...

Village

KUNINGAN (MASS) – Serangan anjing hutan (ajag) kembali terjadi di Desa Wano, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (14/2/2025). Delapan ekor kambing milik warga...

Village

KUNINGAN (MASS) – Jajang Nurdiansyah S Pd, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Darma Kecamatan Darma dan Sugandi, Kasipem Desa Purwasari Kecamatan Garawangi terpilih sebagai Ketua...

Business

KUNINGAN (MASS) – Ramadhan, bulan suci yang penuh dengan berkah dan ampunan akan segera tiba. Sebagai umat Islam, kita tentu menyambut dengan suka cita...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang (PC) Raudhatul Athfal (RA) Luragung baru saja menyelenggarakan Festival Anak Taqwa RA Ceria (FATRIA) se wilayah Kuningan timur, Sabtu...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 100 Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) / Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se-Kabupaten Kuningan, jadi peserta peningkatan kapasitas. Kegiatan sendiri,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan terus mendesak DPRD Kabupaten Kuningan untuk bertindak tegas kepada salah satu anggotanya yang terlibat dugaan perselingkuhan. Desakan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan terpilih, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, baru saja bertemu Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Rabu (12/2/2025) kemarin....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan serta gizi masyarakat di tingkat desa, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Di tengah efesiensi anggaran, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan disorot karena malah melakukan perjalanan, plesiran ke Jogjakarta, Jumat (14/2/2025) pagi ini. Mereka...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pesantren Anak Terpadu Al-Fattah menggelar acara Ijazah dan Munajat Kubra Nishfu Sya’ban 1446 Hijriah di pesantren Al-fattah yang berlokasi di Desa...

Government

BANDUNG (MASS) – Pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi se-Jawa Barat diminta untuk melakukan penghematan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja, sesuai...

Advertisement