KUNINGAN (MASS) – Unit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Kuningan dan Polsek Garawangi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus operandi yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dipimpin oleh IPDA Aef Kusyanto, SH MM, dan berhasil membekuk pelaku yang melakukan aksinya terhadap seorang anak di bawah umur.
Identitas pelaku terdiri dari tiga orang, yaitu AS alias F (25) asal Kecamatan Kuningan, A (31) dari Kecamatan Maleber, dan AJ (22) dari Kecamatan Lebakwangi.
“Ketiga pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Kuningan”, jelas IPDA Aef Kusyanto SH MM, Jumat (15/8/2025).
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mengaku sebagai pihak leasing. Mereka memberhentikan motor korban dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp. 500.000, dengan alasan bahwa korban telah menyerempet terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku kemudian mengambil alih motor korban, mengaku ingin membeli bensin, dan membawa motor tersebut pergi.
Salah satu motor yang digelapkan adalah Yamaha Fino dengan nomor polisi E 6481 YAO, yang terdaftar atas nama Novi Fitriani. Motor tersebut dicuri dengan modus penipuan yang digunakan.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (14/8/2025) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Unit Resmob berhasil mengamankan AS alias F di sebuah rumah di Desa Cimarenten, sementara A (31) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Maleber, dan AJ (22) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi. Penangkapan ini juga diiringi dengan penguasaan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang diamankan yaitu beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, antara lain Yamaha Fino, Yamaha Mio GT, Honda Beat ESP, dan beberapa motor lainnya. Selain itu, kami juga menyita beberapa unit ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi saat melakukan aksinya,” tutur IPDA Aef Kusyanto.
Polisi menerapkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terhadap ketiga pelaku. Para pelaku juga mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di berbagai lokasi lain di wilayah hukum Kuningan. Pengembangan kasus ini sedang berlangsung di Sat Reskrim Polres Kuningan.
“Warga diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang-orang yang mengaku sebagai pihak leasing atau institusi resmi lainnya,” pungkas IPDA Aef Kusyanto. (raqib)
