KUNINGAN (MASS) – Pada tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan hajat besar yaitu pesta demokrasi dimana akan ada pemilu serentak untuk pemilihan DPR, DPRD Profinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, Presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.
Ditahun yang sama yaitu 27 November 2024 akan dilaksanakan pula Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota di 33 Profinsi dan 508 Kabupaten / Kota.
Kemeriahan pesta demokrasi bahkan sudah dirasakan sejak akhir tahun 2022 saat penyelenggara yaitu KPU Kabupaten/ Kota, juga Bawaslu Kabupaten / Kota mengadakan pendaftaran untuk bagian ad hock pemilu 2024.
Pemilu dan pemilihan kepala daerah yang dilasanakan serentak ditahun yang sama tentunya mendatangkan problematika salah satunya adalah beratnya tugas dan beban teknis yang diemban oleh penyelenggara baik dari tingkat pusat sampai tingkat ad hock.
Berkaca pada pesta demokrasi sebelumnya yaitu pada pemilu tahun 2019, bahwa terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan pada tahun tersebut menjadi pemilu terkelam dalam catatan kepemiluan di Indonesia. Hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggara pemilu tahun ini, apalagi beban tugas akan lebih meningkat.
Sebetulnya problematika pemilu dan pilkada serentak tidak terjadi di kalangan penyelenggara saja, namun terjadi pula pada pemilih. Misalnya saja, pada pemilihan umum, pemilih diberikan 5 surat suara yaitu untuk DPR, DPRD Profinsi, DPRD Kabupaten/kota, DPD, dan Presiden dan wakil presiden. Kebanyakan pemilih bingung membedakan surat suara, bahkan untuk melipat surat suara saja mereka kesulitan.
Pemilu dan pilkada serentak tentunya harus berlangsung sesuai dengan amanah undang-undang. Asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil harus tercipta. Permasalahan-permasalahan yang terjadi sudah tentu harus dapat diantisipasi. Salah satunya yaitu dengan mempersiapkan secara matang setiap tahapan dalam pemilu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan diperkuat dengan PKPU juga mempersiapkan sumber daya manusia yaitu bagian penyelenggara agar mempunyai kualitas, kemampuan serta kesiapan baik fisik mapun mental untuk menghadapi dan menjalani setiap tahapan pemilu maupun pilkada.
Contoh kecil dalam persiapan pembukaan rekrutmen calon KPPS nanti misalnya, meskipun dalam undang-undang tidak ada batas maksimal usia, tapi perlu dipertimbangkan dari segi kesehatan pula apakah mampu atau tidak untuk bertugas di penyelenggara pemilu dilihat dari kondisi fisik.
Selain itu, masyarakat sebagai pemilih harus diberikan bekal yang cukup dalam menyuarakan hak pilihnya dengan sosialisasi yang gencar dan dilakukan jauh-jauh hari, untuk meminimalisir masalah-masalah serta kesulitan yang terjadi saat pemungutan suara.***
Penulis : Yayu Sri Umaroh Hadayasari, S.Pd.I
(Sekretaris PPS Desa Widarassari, Kadus Manis Desa Widarasari)
Yayu Sri Umaroh Handayasari. Selain sebagai Kepala Dusun, saat ini juga menjabat sebagai sekretaris PPS Desa Widarasari untuk pemilu 2024. Pendidikan terakhir adalah S1 Pendidikan Matematika dan saat ini sedang menempuh S2 di Universitas Indraprasta PGRI Jakarta. Tuntutan pekerjaan juga kegemaran dalam berdiskusi membuat saya tertarik untuk ikut memberikan tulisan opini terkait apa yang sedang hangat terjadi dalam dunia kepemiluan yang saat ini berlangsung.