Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Mempertanyakan Dasar Perhitungan Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemkab Kuningan Tahun Anggaran 2024

KUNINGAN (MASS) – Dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu Negara tentu harus sesuai dengan aturan dan meknisme yang telah ditetapkan, apalagi Indonesia merupakan sebuah negara hukum. Begitu pula permasalahan penetapan, penyaluran, penggunaan dan pelaporan Alokasi Dana Desa harus sesuai dengan mekanisme atau aturan yang ada.

Pertanyaannya adalah apakah Penetapan, penyaluran, penggunaan dan pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur dalam Peraturan Bupati sudah sesuai dengan aturan yang ada?

Mengingat Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pembuatan peraturan Bupati yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Kuningan haruslah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang salah satu asasnya yakni adanya asas keterbukaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diketahui bahwasannya, Dalam Lampiran I Peraturan Bupati Kuningan No. 50 tahun 2023 Tentang Tata cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Bupati Kuningan pada tanggal 1 Desember 2023, ditetapkan sebesar Rp. 124.949.665.000,-.

Melihat besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tertuang dalam peraturan bupati Kuningan No. 364 tahun 2022, tentang cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2023, yang di tetapkan oleh Bupati Kuningan pada tanggal 23 Desember 2023 yakni sebesar Rp. 123.954.457.684,-. Besaran selisih kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp. 995.207.316.

Berbeda dengan 3 tahun sebelumnya yakni tahun 2019, dalam peraturan Bupati Kuningan No. 88 tahun 2019 yang ditanda tangan pada tanggal 26 Desember 2019 tentang tata cara penetapan, penyaluran penggunaan dan pelaporan alokasi dana desa tahun 2020, ditetapkan sebesar Rp. 143.106.177.040.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan peraturan di atas terjadi penurunan alokasi Dana Desa antara tahun 2020, 2022 dan tahun 2023 yang cukup signifikan sampai mencapai selisih tajam sebesar kurang lebih 20 milyar. Argumentasi yang disampaikan saat itu Bangsa Indonesia sedang mengalami bencana berupa pandemic covid sehingga selama kurun waktu antara tahun 2021 dan 2022 alokasi dana desa dikurangi dalam rangka menghadapi pandemic covid.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini tepatnya tahun 2023, Pemerintah Pusat telah mencabut status darurat bencana covid sehingga pendapatan APBD Kabupaten Kuningan tidak lagi dialokasikan untuk menghadapi bencana sehingga seharusnya Alokasi Dana Desa kembali normal seperti tahun 2020.

Perlu kami Informasikan bahwa Alokasi Dana Desa Berdasarkan peraturan tersebut, dialokasikan untuk 9 tujuan diantaranya Sumber Penghasilan tetap dan Tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa, salah satu sumber operasional Pemerintah Desa, Salah satu Sumber Tunjangan dan Operasional BPD, salah satu Sumber Insentif RT/RW, dan seterusnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kalkulasi perhitungan yang ada, anggaran Alokasi Dana Desa untuk tahun 2024 yang ditetapkan oleh peraturan Bupati sebesar Rp. 124.949.665.000,- sangat minim dan tidak cukup untuk membiayai penghasilan tetap kurang lebih 3.600 perangkat desa, Insentip 5.972 Orang Ketua RT dan insentip Tunjangan ribuan orang ketua dan anggota BPD. Apalagi harus dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan lainnya.

Minimnya Alokasi Dana Desa, akan tambah diperparah oleh penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan pengumuman Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 2023 tentang kenaikan gaji pegawai Negeri sipil.

Hal ini berkaitan erat dengan Peraturan Pemerintah no. 11 tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa pasal 81 ayat 2 berbunyi Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120 % (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110 % (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan

c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100 % (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dapat disimpulkan bahwa disaat PNS golongan IIa megalami kenaikan gaji maka untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat Desa mengalami kenaikan pula.

Melihat permasalahan di atas, terkait dengan nasib penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang harus disesuaikan dengan gaji PNS golongan II a yang akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen belum jelas teralokasi dalam peraturan bupati Kuningan no. 50 tahun 2023, maka untuk itu melalui tulisan ini kami mempertanyakan dasar perhitungan penetapan Alokasi Dana Desa untuk tahun 2024.***

Ade Sudiaman (Ketua PPDI Kabupaten Kuningan) & Pedi Priatna (Ketua Korcam PPDI Kecamatan Lebakwangi)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Alokasi dana untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Kuningan mencapai Rp72.370.881.146 dan sudah terserap sekitar Rp28.889.947.200. Meski anggaran yang terserap masih kecil....

Government

KUNINGAN (MASS)- Sepertinya halnya para PNS guru yang sumringah dana sertifikasi cair, ribuan perangkat desa pun merasakan yang sama. Bedanya yang cair adalah ADD...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kekhawatiran Gerakan Satu Kuningan (Gasak) soal kucuran dana APBD yang menguntungkan calon petahana dijawab oleh Plt Bupati Dede Sembada. “Kan bupati...

Government

KUNINGAN (MASS) – Hari pertama menjadi Plt Bupati, Kamis (15/2/2018), Dede Sembada langsung melakukan gebrakan. Dia mengontrog DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) guna mencari...

Government

KUNINGAN (Mass)- Masih banyaknya desa yang belum bisa mencairkan dana desa akibat belum beresnya anggaran, membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terus mendorong desa agar...

Advertisement
Exit mobile version