Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Antiklimaks Kebijakan Dalam Kepemimpinan Pj Bupati Fatamorgana

KUNINGAN (MASS) – Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum, Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah maka kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga pemerintah untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu atau untuk mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat bagi orang banyak. Inti kebijakan adalah keputusan.

Keputusan diambil karena ada sejumlah pilihan. Dalam ranah publik pengambil keputusan atau pemangku kepentingan wajib memperhatikan dasar kewenangan pengambil kebijakan karena pengambil kebijakan terikat oleh koridor peraturan perundang-undangan (regulasi) dan etika publik.

Kebijakan yang diambil atas sebuah keputusan dapat di evaluasi. Kebijakan bisa dianggap benar jika membuahkan hal yang positif. Sebaliknya kebijakan dianggap salah jika membuahkan hasil yang tidak diharapkan dan cenderung merugikan. Satu hal yang pasti para pengambil kebijakan bukanlah paranormal yang dapat meramal masa depan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari semua pengambilan kebijakan publik secara umum tidak bisa dipidanakan karena kebijakan dapat dilihat benar dan tidaknya hanya dapat diketahui pasca pengambilan keputusan. Namun demikian ada pengecualian sebuah kebijakan dapat diberikan sanksi pidana kepada para pengambil kebijakan. Contohnya adalah pada saat diambil sebuah kebijakan terdapat perilaku koruptif. Perilaku koruptif yang dimaksud adalah perilaku yang dapat memberikan keuntungan bagi pribadinya sendiri, orang lain atau korporasi dari pengambil kebijakan serta dari orang yang diberi kewenangan dalam menduduki satu jabatan. Hal ini patut dicermati oleh para penegak hukum. Pengambil kebijakan tidak kebal hukum.

Seperti yang telah disampaikan di atas, pengambil kebijakan terikat oleh koridor peraturan perundang-undangan dan etika publik. Sebelum mengambil suatu keputusan, sebuah kebijakan harus berdasar pada pedoman dan melewati beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui dan tidak ujug-ujug diambil menjadi sebuah kebijakan tanpa melalui proses terlebih dahulu.

Studi kasus adalah proses perjalanan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas PDAM Kuningan. Melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak. Dimulai dari membentuk tim penyusunan formulasi kebijakan, kemudian melaksanakan tugas penyusunan pra kebijakan, dilanjutkan dengan proses publik sampai dengan empat kali. Selanjutnya baru dibuat draft keputusan final pertama dan seterusnya. Hal ini dilaksanakan guna menghindari adanya penolakan atau gugatan dari pihak yang merasa dirugikan baik materi maupun non materi akibat terkena dampak dari pengambilan atas sebuah kebijakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setiap kebijakan adalah merupakan keputusan atau sikap resmi pemerintah. Untuk mengukur kualitas keputusan seorang pemimpin dapat dilihat dari caranya dalam mengambil sebuah kebijakan. Apakah berpihak kepada keadilan, kesejahteraan, norma yang berlaku atau hanya untuk kepentingan sekelompok orang atau golongan. Terkait sebuah kebijakan yang salah dalam pengambilan keputusan maka pemerintah harus merevisi kebijakan tersebut dalam bentuk evaluasi kebijakan dan diganti dengan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengambilan kebijakan harus dilakukan secara terbuka, transparan dan berasas kepada kepentingan masyarakat. Kebijakan harus memperhatikan kepentingan publik bukan kepentingan kelompok. Apabila keputusannya salah pemerintah tidak perlu malu melakukan revisi atau evaluasi terhadap kebijakan yang telah diambil.

Kita harus belajar terhadap kebijakan salah kaprah yang pernah diambil oleh pemerintah Kabupaten Kuningan sehingga menimbulkan dampak terjadinya Gagal Bayar berkepanjangan dalam APBD dan sekarang di era Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat nilainya mencapai rekor Rp. 500 miliar atau setengah triliun rupiah. Dimana para pejabat pemilik kewenangan anggaran dari pihak eksekutif terlalu ceroboh dalam mengambil kebijakan ditambah lagi fungsi pengawasan DPRD nya mandul.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Parahnya lagi sampai sekarang tidak ada seorangpun para pejabat rezim gagal bayar yang dimintai pertanggungjawaban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari unsur pihak Kejaksaan Negeri maupun Polres Kuningan atas kacau balaunya tata kelola keuangan daerah tersebut.

Jangan sampai kebijakan dalam menetapkan Dewan Pengawas PDAM Kuningan juga mengalami nasib serupa. Harus dicermati bahwa PDAM bukan milik Pj. Bupati, Sekda atau Direktur PDAM akan tetapi milik publik yang harus terbuka pengelolaannya dan terasa manfaatnya bagi seluruh masyarakat.

Kabupaten Kuningan dengan potensi kekayaan air yang berlimpah sudah seharusnya masyarakatnya terlayani dengan baik. Ironisnya setiap kali musim kemarau tiba selalu kekurangan air bersih sementara Kabupaten Cirebon subur air karena disuplai oleh Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Raden Iip Hidajat sudah 5 bulan menjabat atau tepatnya dilantik pada tanggal 4 Desember 2023 sebagai Pj. Bupati Kuningan. Harapan besar akan terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera jauh panggang dari pada api. Kabar yang muncul ke permukaan bukannya prestasi tapi justru fenomena 2 matahari kembar dalam tampuk kepemimpinan daerah. Yang satu sebagai Pj. Bupati resmi sedangkan satunya lagi Sekda rasa Bupati.

Bahkan dalam beberapa hal menyangkut kebijakan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan yang tampil dominan atau superior malah Sekda bukan Bupatinya. Padahal tugas utama Sekretaris Daerah adalah sebagai pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Ini tentu merusak tatanan karena semua kena prank.

Kuningan, 07 Mei 2024

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version