KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini suhu politik di Kuningan semangat menghangat, seiring dengan waktu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang semakin dekat. Beberapa partai politik yang ingin mengusung kadernya maju ke Pilkada mulai intens dan serius melakukan pendekatan kepada partai lain untuk mendapatkan dukungan sekaligus mencari pasangan Cabup dan Cawabup yang sesuai.
Upaya ini memang wajar dan sudah seharusnya dilakukan oleh semua partai, mengingat tidak ada satu pun Parpol yang mengantongi tiket yang cukup untuk bisa maju ke Pilkada secara sendirian. Sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Pilkada nomor 10 tahun 2016, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol atau gabungan parpol harus memiliki kursi minimal 20% dari keseluruhan kursi di DPRD baik tingkat propinsi maupun kabupaten kota, atau untuk Kabupaten Kuningan, setara dengan 10 kursi dari total keseluruhan 50 Kursi DPRD Kabupaten.
Sementara, berdasarkan hasil pileg yang lalu, tidak ada satupun parpol yang mendapatkan 10 kursi, karenanya koalisi menjadi pilihan yang tidak bisa dihindarkan.
Pengertian Koalisi
Menurut Cambridge Dictionary koalisi (coalition) diartikan sebagai sebuah kelompok yang dibentuk oleh beberapa organisasi yang berbeda atau beberapa orang yang setuju untuk bertindak bersama, biasanya bersifat temporer- untuk mencapai sesuatu. Koalisi juga diartikan sebagai kumpulan dari dua atau lebih partai politik yang bekerja sama untuk memenangkan pemilu atau untuk memerintah sebuah kawasan (daerah atau negara). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) koalisi adalah kerjasama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.
5 (Lima) Teori Pembentukan Koalisi
Sebuah koalisi terbentuk ketika dua atau lebih partai politik setuju untuk berkolabarasi, umumnya untuk satu penggal, untuk mencapai tujuan bersama, seperti untuk membentuk pemerintahan dengan suara mayoritas. Sebuah aliansi antara dua atau lebih partai diperlukan ketika satu partai secara tunggal tidak memiliki jumlah kursi yang mencukupi.
Menurut teori koalisi politik (political coalition theory) yang dikemukakan oleh Arend Lijphart (1999) paling tidak terdapat 5 (lima) teori utama terbentuknya sebuah koalisi antar partai politik.
Pertama, minimal winning coalition. Koalisi jenis ini terjadi dengan mengabaikan faktor ideologi dan juga posisi dari partai politik tersebut. Tujuan utama dari koalisi ini adalah untuk memaksimalkan kekuasaan sebanyak mungkin guna memperoleh kursi di kabinet dengan mengabaikan partai tertentu yang sekiranya tidak diperlukan.
Kedua, minimum saiz coalition. Pada teori ini, partai dengan perolehan suara terbanyak cenderung akan mencari partai yang lebih kecil untuk sekadar mencapai suara mayoritas sekaligus memperkuat posisinya di parlemen.
Ketiga, bargaining proposition. Prinsip dasar dalam koalisi ini adalah untuk memudahkan proses negosiasi dan tawar-menawar sebab anggota atau rekan koalisinya berjumlah sedikit. Bahkan dapat dikatakan proses negosiasi yang berlangsung pada koalisi dapat berjalan tanpa adanya gangguan yang berarti, sebab jumlah partai peserta koalisinya paling sedikit.
Keempat, minimal range coalition. Dalam teori ini, dasar koalisi yang digunakan adalah kedekatan pada kecenderungan ideologis sehingga memudahkan partai-partai politik untuk berkoalisi membentuk kabinet.
Kelima, minimal connected winning coalitions. Pertimbangan utama dalam membentuk koalisi ini ialah karena masing-masing dari partai politik memiliki kedekatan dalam orientasi kebijaksanaannya, walaupun kemenangan tetap menjadi prioritas utama.
Selain 5 (lima) teori di atas, terbentuknya suatu koalisi antar partai politik biasanya juga dilandasi oleh beberapa motif atau tujuan tertentu. Menurut (Noor, 2020) terdapat berbagai motif berkoalisi diantaranya motif ideologis, motif kesamaan agenda, motif kesamaan pandangan atas figur pemimpin yang ideal, hingga motif opportunitis – praktis. Setiap partai bisa memiliki satu atau lebih motif dalam berkoalisi.
Lantas motif apakah yang dimiliki oleh parpol yang ada di Kuningan dalam membangun koalisi? Atau teori koalisi apakah yang digunakan oleh para parpol untuk meloloskan calonnya dalam Pilkada mendatang? Tentu para politisi masing-masing parpol yang lebih mengetahui? Apapun motif dan teori yang digunakan, semoga terbentuk koalisi politik yang kokoh untuk membangun Kuningan ke depan yang lebih baik.
Penulis : Dr. Mualim, MA
Ketua STIS Husnul Khotimah Kuningan