KUNINGAN (MASS) – Setiap orang maksimal hanya boleh lima (5) sertifikat rumah tempat tinggal dimilikinya dan untuk lahan pertanian pribadi itu maksimal lima (5) hektar. Berbeda dengan ketika rumah atau lahan nya di sertifikatkan atas nama perusahaan, itu tidak terbatas.
Hal tersebut dikemukakan Susan Suharjana bagian penetapan hak dan pendaftaran di ATR/BPN Kabupaten Kuningan. Ia mengungkapkan setiap orang hanya dapat memiliki maksimal lima sertifikat tanah atas nama dirinya. Aturan ini bertujuan untuk mengatur kepemilikan tanah secara lebih terstruktur dan terencana.
“Agar lebih teratur maka ada batasan untuk setiap perorangan yang memiliki sertifikat, baik untuk kepemilikan rumah atau lahan tanah pertanian,” tuturnya saat ditemui dikantornya.
Susan menjelaskan batasan ini berlaku untuk sertifikat yang berkaitan dengan tempat tinggal atau tanah non-pertanian. Namun, jika menyangkut penyertifikatan lahan pertanian, maka batasan yang ada adalah pada luas lahan yang tidak boleh melebihi lima hektar.
“Untuk lahan rumah pribadi itu maksimal lima sertifikat, kalau tanah yang digunakan untuk pertanian itu pakai paramaternya luas lahan, dan maksimal per orang itu lima hektar,” tambahnya.
Selain itu, Susan memberikan pengecualian bagi sertifikat tanah yang diterbitkan atas nama perusahaan. Untuk sektor ini, tidak ada batasan luas tanah yang dapat dimiliki.
“Beda kalau penyertifikatannya itu atas nama perusahaan, nggak ada batasan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan ada beberapa kategori atau jenis hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh masyarakat. Kategori tersebut meliputi hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, serta hak waqaf.
“Ada beberapa jenis juga untuk jenis lahan untuk penyertifikatan, ada hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, serta hak waqaf,” pungkasnya. (raqib)







