KUNINGAN (MASS) – Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) mengimbau seluruh civitas akademika untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kuningan, khususnya di sekitar lingkungan tempat tinggal mahasiswa.
Kepala Bagian Konsultasi dan Bantuan Hukum UM Kuningan, Advokat Ferdy Herdiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kampus tidak tinggal diam terhadap peristiwa tersebut. Pihak universitas telah memberikan pendampingan hukum kepada civitas akademika yang menjadi korban, termasuk dalam proses pembuatan laporan ke kepolisian.
“Kami menegaskan bahwa kampus tidak tinggal diam. Saat ini, Universitas Muhammadiyah Kuningan telah melakukan pendampingan hukum terhadap civitas akademika yang menjadi korban, termasuk dalam proses pembuatan laporan polisi,” ujarnya.
Selain itu, UM Kuningan juga terus bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti setiap informasi dan bukti baru terkait ciri-ciri pelaku.
Civitas akademika yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum dipersilakan untuk datang langsung ke Ruang Kepala Bagian Konsultasi dan Bantuan Hukum UM Kuningan.
“Kami hadir bukan hanya untuk memberi pendapat hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan solusi nyata bagi keluarga besar UM Kuningan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kuningan, AKP Bambang Poernomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah preventif. Beberapa kasus curanmor telah berhasil diungkap, termasuk penangkapan pelaku dan pengamanan kendaraan hasil curian.
“Polsek Kuningan dan Polri sudah maksimal melakukan tindakan preventif. Ada beberapa kasus yang sudah dilakukan penangkapan dan pengamanan unit kendaraan curian,” jelasnya.
Ia juga mengimbau mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Beberapa langkah yang disarankan antara lain menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta saling mengingatkan antarwarga kos.
Rektor UM Kuningan, Dr. apt. Wawang Anwarudin, M.Sc., dalam imbauannya menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, dua korban terbaru merupakan mahasiswi UM Kuningan dengan lokasi kejadian di area kos.
“Sebagai bentuk komitmen universitas dalam memberikan perlindungan, UM Kuningan menyediakan layanan melalui Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH). Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan awal proses hukum, serta edukasi terkait hak dan kewajiban warga masyarakat,” ujarnya.
Pihak kampus berharap seluruh civitas akademika dapat meningkatkan kewaspadaan, saling peduli, serta bekerja sama dengan pihak berwenang demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. (eki)








