KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Satuan Reserse Narkoba (RESNARKOBA) selama bulan Februari sampai bulan Maret secara bertahap berhasil mangungkap 9 kasus pengedaran narkoba di Kabupaten Kuningan.
Pengungkapan terjadi di beberapa titik di Kabupaten Kuningan. Ada 5 kasus di Kecamatan Kuningan, 1 kasus di Kecamatan Mandirancan, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Jalaksana dan Kecamatan Cipicung.
Dari 9 kasus yang diungkap, ada 11 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka. Semuanya laki-laki. 1 (satu) orang tersangka tindak pidana narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, 1 (satu) orang tersangka tindak pidana psikotropika, 3 (tiga) orang persangka tindak pidana psikotropika dan obat keras/bebas terbatas dan 5 (lima) orang tersangka tindak pidana obat keras/bebas terbatas.
Pelaku yang dibekuk polisi mulai dari inisial M (27), A (34), B (20), P (36), H (27), R (23), O (27), W (43), S (55), P alias A (25) dan A (31). Dalam pengedarannya, para tersangka menggunakan cara sintem tempel (map/peta) dan bertemu secara langsung (COD).
Di konferensi pers nya, Jumat (2/5/2025), Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita barang bukti dari pengungkapan tersebut. Diantaranya, 30 butir jenis ekstasi, 1,7 gram jenis sabu dan ribuan jenis obat keras.
“Tentunya dengan banyaknya peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan. Ini merupakan komitmen saya untuk terus memberantas penyakit masyarakat. Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan extra ordinary crime, yang tentu harus kita basmi bersama,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Kuningan.
Sementara itu, para tersangka dijerat sesuai dengan jenis pelanggaran nya diantaranya, pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 4 tahun). Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 5 tahun).
Kemudian Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman hukuman maksimal 5 tahun). Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI. No.17 thn 2023 tentang Kesehatan (ancaman hukuman maksimal 12 tahun).
Di akhir, Kapolres mengaku pihaknya terbuka bilamana masyarakat Kuningan mengetahui mengenai informasi peredaran narkoba.
“Polres siap bertindak, termasuk anggota Polri khususnya polres Kuningan yang terlibat tindak pidana narkotika. Pastinya akan tindak tegas, bila perlu dipecat,” ujarnya wanti-wanti. (rzl/mgg)
