KUNINGAN (MASS) – Ada-ada saja dengan pendataan pemilih pada pemilu tahun ini. Seorang anak yang masih kelas 5 SD tercatat sebagai pemilih tetap. Artinya, pada 17 April nanti bocah berjenis kelamin perempuan tersebut dibolehkan nyoblos.
Kejadian lucu ini ditemukan di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi. Anak SD tersebut bernama Sindy Aulia yang umurnya masih 11 tahun. Bawaslu Kuningan berhasil menemukan kejanggalan hingga melakukan kroscek lapangan.
“Kami sudah meminta KPU untuk segera mencoret nama Sindy dari DPT,” tegas Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.
Bukan hanya Sindy, rupanya ada belasan nama lagi yang dibawah umur 17 tahun tapi masuk DPT. Temuan itu tersebar di beberapa wilayah seperti Kecamatan Ciwaru, Cibingbin, Kuningan, Ciawigebang, Jalaksana, Kalimanggis dan Meleber.
“Totalnya 17 nama. Dua diantaranya umur 16 tahun tapi sudah menikah, jadi gak masalah. Lalu tadi ada Sindy yang masih 11 tahun. ada pula nama Agus Hamzah yang lahir Oktober 2003, yang pada saat hari H umurnya masih 16 tahun. Agus ini alamatnya Desa Partawangunan Kalimanggis,” bebernya.
Temuan lain, masih ada ribuan pemilih dengan usia diatas 90 tahun. Setelah diambil sampel 10 orang, bawaslu menemukan 2 warga Lebakwangi dan Mandirancan yang telah meninggal dunia.
Pasca temuan, KPU menggelar pleno. Beberapa nama yang disodorkan bawaslu, langsung dievaluasi. Terkait penyebab adanya anak SD yang masuk DPT, KPU Kuningan berkilah akibat human error. (deden)