KUNINGAN (MASS) – Diskursus mengenai penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penetapan tunjangan DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi negara dan pengelolaan keuangan daerah, bukan semata dalam logika politis atau sensasional. Substansi persoalan ini berkaitan langsung dengan asas legalitas, yakni prinsip bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tepat, dan sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.
Dalam teori hukum administrasi, terdapat pembedaan mendasar antara beschikking (keputusan) dan regeling (peraturan). SK Bupati tergolong sebagai beschikking, yang bersifat individual, konkret, dan final. Instrumen ini secara doktrinal tidak dimaksudkan untuk mengatur norma yang bersifat umum dan berkelanjutan, terlebih yang menimbulkan konsekuensi pembebanan terhadap keuangan negara atau daerah.
Sebaliknya, kebijakan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD merupakan norma yang bersifat umum, abstrak, dan berulang, sehingga secara yuridis lebih tepat dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan ini memiliki landasan normatif yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan peraturan kepala daerah sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan daerah. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 secara eksplisit menyebutkan bahwa pengaturan teknis hak keuangan DPRD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Dalam konteks tersebut, penggunaan SK Bupati sebagai dasar pencairan tunjangan DPRD dapat dipahami sebagai ketidaktepatan instrumen hukum, bukan serta-merta sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengertian pidana. Hukum administrasi mengenal mekanisme koreksi melalui pengawasan internal, rekomendasi aparat pengawas eksternal, maupun perbaikan regulasi (regeling herstel), sebelum suatu tindakan dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang lebih serius.
Pendekatan pidana dalam persoalan administrasi keuangan daerah hanya relevan apabila terpenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, serta kerugian keuangan daerah, sebagaimana dirumuskan dalam rezim hukum pidana korupsi. Tanpa terpenuhinya unsur tersebut, persoalan legalitas seharusnya diselesaikan melalui jalur administratif dan normatif, bukan melalui stigmatisasi kriminal yang prematur.
Oleh karena itu, penyikapan yang paling rasional dan konstitusional adalah melakukan penataan regulasi dengan memastikan bahwa seluruh hak keuangan DPRD memiliki dasar Peraturan Bupati yang sah, transparan, dan selaras dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan. Langkah ini mencerminkan komitmen terhadap good governance, kepastian hukum, dan perlindungan institusional bagi penyelenggara pemerintahan daerah.
Dengan demikian, polemik ini sepatutnya dimaknai sebagai momentum reflektif untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar ajang saling tuding. Kepastian hukum bukan hanya kebutuhan normatif, tetapi prasyarat utama bagi keberlanjutan legitimasi pemerintahan daerah di mata publik.
Oleh: Dadan Satyavadin, Pemerhati Kebijakan Publik.








