Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Larangan Mudik Dipercepat, Indra Bayu: Teknis Dikoordinasikan Dulu

KUNINGAN (MASS) – Santer beredar larangan mudik dipercepat mulai Kamis (22/4/2021) lalu. Hal itu dikonfirmasi oleh Kalak BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana STP.

Dalam pesan singkatnya, mantan camat Subang tersebut membenarkan bahwa adanya percepatan larangan mudik. Hal itu mengacu pada adendum yang dikeluarkan Satgas Covid.

“Adendum SE satgas no 13 leres sepertos kitu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021) malam.

Meski begitu, perihal teknis di lapangan dirinya mengaku akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan satgas kabupaten.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tapi teknis di lapangan, nanti dikoordinasikan dengan satgas kabupaten dulu,” sebutnya.

Adapun isi Adendum SE Satgas no 13 yang ditandatangani Doni Munardo tersebut, berisi peniadaan mudik bulan Ramadhan dan Idul Fitri mendatang serta mengatur perjalanan dan transportasi. (eki)

Lengkapnya isi lengkap Addendum SE Satgas Covid no 13.

ADDENDUM SURAT EDARAN NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 1442 HIJRIAH DAN UPAYA PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19) SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1442 HIJRIAH

Advertisement. Scroll to continue reading.

A.Latar Belakang

  1. bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease2019 (COVID-19).
  2. bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
  3. bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk AddendumSurat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

B.Maksud dan Tujuan
Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April -5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei -24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 -17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

C. Waktu

  1. Periode H -14menjelangmasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
  2. Periode H + 7 pasca masa peniadaanmudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

D. Ruang Lingkup
Tetap

E. Dasar Hukum
Tetap

F. Pengertian
Tetap

Advertisement. Scroll to continue reading.

G.Protokol
Menambahkan beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

  1. Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuansebagai berikut :

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagaipersyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namunakan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest areasebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untukmelakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

  1. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudiktertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnyasecara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan AddendumSurat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
  3. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalamangka 15 yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

H. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
Tetap

I. Penutup
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuaidengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Business

JALAKSANA (MASS) – Satu lagi tempat rekomendasi kuliner yang perlu dicoba para pemburu jajanan, Baso dan Mie Ayam Mas Bejo. Lokasinya ada di RT...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Indonesia adalah sebuah negeri yang kaya akan berbagai macam budaya, adat istiadat, dan suku bangsa. Dari berbagai bentuk budaya dan adat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Provinsi Jabar Yosa Octora Santono dalam menjalankan fungsi legislasinya berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)...

Government

KUNINGAN (MASS)- Kelangkan minyak goreng di pasaran baik itu di pasar tradssional maupun pasar modern membuat masyarakat  menjerit. Bukan hanya konsumen tapi juga penjual...

Government

KUNINGAN (MASS)-  Untuk  update  corona  Senin (7/2/2022)  kembali terjadi penambahan kasus positif covid sebanyak 30  orang, sehingga kasus positif menjadi 168 orang. Dalam tujuh ...

Headline

CILEBAK (MASS) – Sebuah rumah yang terkena longsoran, hanya terlihat bagian atapnya saja saat difoto dari bagian belakang. Rumah itu, merupakan salah satu rumah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setiap asal punya usul, setiap desa punya cerita. Mungkin itulah istilah yang tepat menggambarkan cerita turun temurun dari setiap wilayah. Seperti...

Education

KUNINGAN (MASS) – Akhir pekan Januari ini, puluhan mahasiswa Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan mengikuti bedah buku “History of The Arabs” tulisan Philip K...

Government

KUNINGAN (MASS)-  Untuk  update  corona Rabu   (2/2/2022)  kembali terjadi penambahan kasus positif covid sebanyak  7  orang, sehingga kasus positif menjadi 13.804 orang. Dalam dua...

Religious

KUNINGAN (MASS)- 🗓Selasa, 29 Jumadil Akhir 1443 H / 1 Februari 2022 M 🍂🌻 Hikmah Hari Ini🌻🍂 📚قَال ابنُ القَيِّم رَحِمَهُ اللَّهلا تَصِحُّ لَكَ...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Jagara Umar Hidayat mengklarifikasi kembali perihal mogok kerja, Senin (21/1/2022) malam. Umar menyebut, perihal mogok kerja pegawai revitalisasi itu...

Government

KUNINGAN (MASS)- Penantian warga Kuningan akan hadirnya alun-alun Kuningan dengan tampilan baru akhirnya terjawab. Pada Minggu (30/1/2022) tempat tersebut diresmikan oleh orang nomor satu...

Anything

KUNINGAN (MASS)- Disela-sela peresmian Alun-alun Kuningan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan empat hadiah sepeda ke warga Kuningan. Ada Bu Eti, Yanto, Aulia dan yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) –   PLN  ULP Kuningan  pada Minggu (30/1/2021)  kembali melakukan pemadam listrik. Hal ini karena ada pemeliharaan jaringan dan gardu listrik. Pemeliharaan jaringan ...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Yosa Octora Santono menyebutkan DPRD menyetujui kerjasama Pemprov Jabar dengan Infrastructure Asia Singapura. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Belasan ekor kerbau yang mati mendadak di Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang membuat peternak mengalami kerugian hingga belasan hingga puluhan juta. Dari keterangan...

Government

KUNINGAN (MASS)- Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kuningan sudah mendapatkan lapiran dari Pemdes Cihirup terkait matinya kerbau secara mendadak. “Laporan sementara ada 16 ekor...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Daerah (PD) Salimah Kabupaten Kuningan menggelar Rakerda tahun 2022 pada Minggu (23/1/2022) kemarin di TK Alam Terpadu Al-Ghifari Kuningan. Rakerda...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Komitment Baznas menungkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para mustahik ditunjukan dengan serius. Salah satunya melalui program mustahik pengusaha Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik...

Headline

KUNINGAN (MASS)-  Pengunduran diri Wahidi sebagai Kades Kalimanggiskulon Kecamatan Kalimanggis menjadi berita heboh di Kabupaten Kuningan. Meski banyak beredar informasi bahwa  ada tekananan kepada...

Education

CIAWIGEBANG (MASS) – Pada Sabtu (22/1/2022) pagi, seluruh Majelis Pembimbing Ranting, Pengurus Kwaran dan Lembaga Pemeriksa Keuangan se-Kecamatan Ciawigebang dilantik. Pelantikan itu, dilakukan di...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Statment yang dilontarkan oleh Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI (F-PDIP) kepada Jaksa Agung agar memecat Kejati yang menggunakan Bahasa...

Religious

KUNINGAN (MASS) – 🗓Kamis, 17 Jumadil Akhir 1443 H / 20 Januari 2022 M 🍂🌻 Hikmah Hari Ini🌻🍂 📚Orang Bijak Bertutur:‏أكثر وقت مريحة للنفس...

Government

KUNINGAN (MASS) – Tindakan tegas diambil oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai kepada 8 pendaki ilegal yang naik pada Jumat (14/1/2022). Mereka disanksi tegas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kejadian aneh dan mengherankan harus dirasakan tiga lelaki yang hendak makan. Setelah membeli nasi beserta lauknya di salah satu pedagang, yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Salah satu satwa liar yang dilindungi, Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) diserahkan mahasiswa STIS HK Kuningan kepada BKSDA wilayah 3 untuk direhabilitasi...

Government

KUNINGAN- Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan AKBP Yaya SatyaNagara, S.H Talk Show di Radio RRI Cirebon secara Daring/online dalam pembahasan maraknya kasus penyalahgunaan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Adanya ‘biaya administrasi beasiswa UKT’ sebesar 100ribu kepada 2000-an penerima, disikapi langsung oleh mahasiswa dengan mendatangi gedung rektorat dalam rangka audiensi...

Lifestyle

KUNINGAN (MASS) – Ajang adu bakat kontes menyanyi bertajuk Kuningan Superstar (KSS) yang diselenggarakan Tamkot Kitchen memasuki babak baru. KSS sendiri, diikuti antusiasme yang...

Social Culture

MAJALENGKA (MASS) – Apa yang terlintas saat dikatakan Bandar Udara Internasional ? Mungkin akan terpikir aktivitas penerbangan hilir mudik sana-sini. Di dalamnya, akan ada...

Advertisement