KUNINGAN (MASS) – Pada Selasa (11/3/2025) kemarin, Ketua BPD Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus, Jaja Sukanda bersama beberapa tokoh masyarakat, mendatangi Mapolres Kuningan. Kedatangan mereka ke Polres, ternyata untuk bertanya soal kasus yang diaporkan salah satu warganya secara pribadi ke Tipikor.
Yang dilaporkan warga, adalah sang kepala desa, Kuwu Linggarjati. Laporan sudah berjalan sejak beberapa waktu belakangan. Laporan resmi disampaikan salah satu warga ke Polres Kuningan atas nama pribadi. Namun kasus tersebut, menurut Jaja, sudah banyak ditanyakan oleh masyarakat kepada dirinya selaku BPD.
Pada kuninganmass.com, Jaja menjelaskan bahwa Kuwu Linggarjati dilaporkan beberapa waktu lalu karena beberapa sebab. Diantaranya yang paling disorot, adalah hilangnya asset desa berupa tanah dan anggaran, yang diduganya dijual, untuk rencana pengembangan hotel.
Selain soal asset desa, Ketua BPD Jaja juga menyebut, dalam laporan ke Polisi itu Kuwu dianggap menyalahgunakan wewenang, serta tidak memasukan PAD bagi hasil air dari PDAM, anggaran DKM, sampai soal anggaran iuran air bersih.
“Asset desa ini, ini yang sangat miris, berupa tanah bangunan yang dipakai masyarakat untuk madrasah, sudah dari dulu, (bahkan) baru direnovasi, tau tau sudah berpindah tangan akan dijadikan hotel, tanpa ada musyawarah dengan BPD, masyarakat,” kata Jaja.
Asset desa yang terletak tak jauh dari Gedung Naskah Linggarjati itu, kata Jaja, diklaim tukar guling. Tapi Jaja nampak yakin bahwa asset itu dijual. Poin-poin yang jadi laporan ke kepolisian itu, lanjut Jaja, akan dikawalnya agar menjadi pembelajaran untuk pemimpin kedepan.
“Progres itu sesuai yang kami ketahui, sesuai dari apa yang dilaporkan, (Kepolisian) akan menyerahkan data ke inspektorat, nanti akan ditindak lanjut oleh inspektorat,” aku Jaja, pasca mendatangi Polres Kuningan.
Sementara, Kepala Desa Linggarjati, Unang, kala dikonfirmasi hal tersebut, tidak banyak menjelaskan. Ia membenarkan sudah pernah diundang kepolisian, namun soal kasus yang berjalan, menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum, termasuk keterangan diarahkan langsung ke kepolisian. (eki)
