KUNINGAN (MASS) – Akhirnya putusan banding perkara money politics kampanye di Desa Karanganyar Kecamatan Darma yang melibatkan MB (56), sudah keluar. Pengadilan Tinggi Jabar menurunkan masa kurungan, jauh dari putusan Pengadilan Negeri Kuningan.
Kurungan penjara yang harus dilalui tukang ojek tersebut selama 6 bulan. Sedangkan nominal denda tidak diturunkan yakni senilai Rp200 juta. Masa kurungan ditambah 1 bulan jika tak sanggup membayar denda. Untuk biaya perkara yang mesti ditanggung terpidana hanya Rp2.500.
Putusan banding tersebut bernomor 107/Pd/2018/PT.BDG tanggal 17 April 2018. Didalamnya berbunyi, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum MB. Selain itu, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuningan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan. Namun tetap menyatakan MB terbukti bersalah.
Sekretaris DPC PAN Kecamatan Darma itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memilih calon tertentu sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal.
Keterangan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano SH MH Rabu (18/4/2018). “Itu hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi yang kami terima. Putusan banding ini merupakan upaya hukum terakhir,” kata Adhyaksa.
Saat kajari memberikan penjelasan, jaksa serta tim Gakumdu sudah melakukan penjemputan terhadap terpidana untuk dibawa ke Lapas Kuningan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari proses persidangan selama sepekan majelis hakim PN Kuningan memvonis MB dengan kurungan penjara 3 tahun plus denda Rp200 juta, Selasa (10/4/2018) lalu. Pasca putusan, kuasa hukum tervonis langsung mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. (deden)