KUNINGAN (MASS) – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan demokrasi, suara rakyat tak pernah bisa dibungkam. Ketika janji-janji pembangunan berhadapan dengan kenyataan getir di lapangan, mahasiswa dan masyarakat kembali mengambil perannya menjadi penjaga nurani bangsa. Dari Kuningan, sebuah gelombang kecil yang menjelma menjadi arus besar menggema. Satu suara, satu langkah, satu semangat melawan ketidakadilan.
Aksi demonstrasi serentak yang menggema di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia turut menggetarkan Kabupaten Kuningan. Gelombang aksi di Kuningan berlangsung dua hari berturut, dimulai pada Jumat, (29/8/2025), di depan Mapolres Kuningan, lalu berlanjut lebih besar pada Minggu, (31/8/2025), di Gedung DPRD Kuningan.
Samsi Nugraha, akrab disapa Aci, salah satu anggota DPD KNPI Kabupaten Kuningan menyebut, aksi itu bukan sekadar perlawanan, melainkan kontrol sosial terhadap kebijakan para pemangku kepentingan.
“Aksi demonstrasi ini adalah wujud peran kontrol terhadap kebijakan. Peran mahasiswa dan masyarakat itu penting, dan kebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang. Namun demikian, demonstrasi harus dilakukan dengan bertanggung jawab, elegan, dan mengedepankan kritik yang mendidik. Jangan sampai merusak fasilitas umum,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Samsi Nugraha, anggota DPD KNPI Kabupaten Kuningan
Ia pun mengingatkan, kebebasan berpendapat telah dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak tersebut memberikan ruang berekspresi seluas-luasnya, baik lisan maupun tulisan, selama tetap bertanggung jawab serta tidak dipakai untuk menghujat atau menyebarkan kebencian.
Samsi menyoroti kenyataan pahit yang dialami sebagian masyarakat Kuningan. Menurutnya, ironis ketika wakil rakyat justru larut dalam pesta dan perjalanan mewah di atas penderitaan rakyatnya.
“Beberapa bulan lalu, banyak warga Kuningan kehilangan jaminan kesehatannya. Saat harus dibawa ke rumah sakit, mereka kesulitan dengan biaya. Miris jika wakil rakyat justru asyik berjoged atau bepergian keluar negeri, sementara rakyatnya menjerit karena hak dasar mereka tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik serta pelayanan kesehatan. Negara, kata Samsi, wajib memenuhinya, bukan menutup mata.
Diakhir ia juga mengingatkan wakil rakyat agar kembali pada esensi perjuangan, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
“Jangan sampai ada perkataan tolol. Berbicaralah yang mendidik, karena saya yakin wakil rakyat sekolahnya lebih tinggi. Semua ini bukan untuk menyalahkan atau memojokkan, melainkan pengingat agar para wakil rakyat lebih bijak dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (argi)
