KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Bupati Kuningan dan Gubernur Jawa Barat semakin mendekat ternyata Kepala Desa belum diberikan sosialisasi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sampai saat ini sosialisasi yang dilakukan pihak KPU maupun Panwaslu Kabupaten Kuningan belum menyentuh para Kepala Desa. Padahal Kepala Desa merupakan ujung tombak. Kepala Desa selalu menjadi garda terdepan dalam pelaksanaannya, Kades selalu terlibat mulai pendataan hingga penetapan daftar pemilih tetap ( DPT ) hingga pelaksanaannya. Inilah pentingnya sosialisasi, Kepala desa harus tahu tugas-tugasnya dalam mensukseskan Pilkada mendatang.
Kepala Desa sesuai dengan amanah undang-undang berkewajiban untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan Pilkada. Namun KPU maupun Panwaslu Kabupaten Kuningan sampai saat ini Kepala Desa belum pernah mendapatkan sosialisasi dari KPU maupun Panwaslu Kabupaten Kuningan, cuma sebatas pejabat kabupaten dan camat saja. Perlu diketahui bahwa Kepala Desa lah yang dominan dalam pelaksanaannya karena mempunyai wilayah dan bersentuhan langsung dengan konstituen. Dengan kata lain suksesnya dan kondusifnya pelaksanaan pilkada tidak terlepas peran dari para Kepala Desa.
Harusnya KPU menghadirkan Kepala Desa dalam rapat koordinasi untuk memantapkan pengetahuan dan pemahaman terkait penyelenggaraan pemilukada serentak yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang, serta mengadakan sosialisasi untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada pada tahun 2018 mendatang melalui peran yang optimal dari para Kepala Desa.
Dengan sosialisasi mempunyai tujuan agar kualitas demokrasi semakin baik dan positif maka kepala desa harus didorong untuk menjadi salah satu penjaga marwah demokrasi langsung agar semakin berkualitas. Oleh karena itu kepala Desa harus independen dan memahami perannya dalam pilkada.
KPU dan Panwaslu Kabupaten Kuningan harus memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan demokrasi yang baik di Kabupaten Kuningan. Konsistensi KPU dan Panwaslu dalam menegakkan pemilu yang demokratis, berkeadilan, jujur, dan transparan, saya berharap penyelenggara pemilu melaksanakan tugas secara profesional, kredibel dan berintegritas. Pegang teguh kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu agar tidak berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).
KPUD dan Panwaslu harus mempunyai sikap konstruktif sebagai penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu bermartabat, saya berharap sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan tugas secara profesional, kredibel dan berintegritas. Untuk menunjang itu semua baik KPUD maupun Panwaslu harus banyak mempelajari peraturan perudang-undangan termasuk peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu agar KPUD dan Panwaslu Kabupaten Kuningan tidak meremehkan peran Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pilkada tahun 2018.***
Penulis : T. UMAR SAID ( Kepala Desa Kertaungaran – Pemerhati di bidang Politik, Hukum dan kebijakan Pemerintah – Anggota DPC APDESI Kabupaten Kuningan Bidang Hukum dan Perundang-undangan)