KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menetapkan 1.926 TPS untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota serentak 2024 yang akan digelar pada November nanti.
Bukan tanpa alasan, KPU Kuningan menetapkan jumlah tersebut tidak lepas hasil dari singkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan DPT Pemilu 2024. Paparan tersebut disampaikan Komsioner KPU Kuningan Divisi Data Maman Sudiaman.
Dari data DP4 yang diberikan oleh Kemendagri melalui KPU RI sejak tanggal 24 April dan disingkronkan KPU sejak 23 Mei, kata Maman, ada sebanyak 896.353 DP4 di Kabupaten Kuningan yang terdiri dari 451.520 laki-laki dan 444.833 perempuan. Artinya, ada kenaikan sebanyak 1.312 orang dari jumlah DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 895.041.
“Dalam hal pemetaan TPS, kami berdasarkan surat edaran KPU RI tanggal 27 Mei 2024, KPU Kab/Ko agar menggunakan prinsip efektif dan efisien dengan memberikan kuota maksimal pemilih di setiap TPS sebanyak 600 orang. Namun tetap memperhatikan hal-hail lain seperti letak geografis, jarak dan lainnya,” ujar Maman.
Untuk Kecamatan Kuningan terutama, kata Maman, pihaknya maksimalkan per-TPS mendekati angka 600. Untuk beberapa kecamatan yang memiliki area datar, diupayakan di atas 400 pemilih.
“Hal ini tentu berbeda dengan kecamatan-kecamatan di area perbatasan, dengan kondisi geografis, yang masih ada tolerasinya. Maka Dari pemetaan tersebut, KPU yang dibantu oleh PPK dan PPS, memutuskan jumlah TPS 1.926,” sebutnya.
Jumlah tersebut tentu berdampak pada hal lainnya seperti jumlah PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilu) / Pantarlih. Sesuai Keputusan KPU no. 638 tahun 2024, yaitu Pantarlih berjumlah 1 orang per TPS-nya, dan 2 orang Pantarlih jika dalam 1 TPS mencapai lebih dari 400 pemilih.
“Maka kebutuhan PPDP/Pantarlih untuk pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan diselenggarakan mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli adalah sebanyak 3.551 orang,” tuturnya. (eki)