Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Korban Pengeroyokan Adalah Pegawai Dishub, DP Kopri Pasang Badan, Bawa Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah mengalami kekerasan di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pekan lalu sekitar pukul 04.11 WIB.  

Karenanya, pada hari Senin (9/9/2024) kemarin, DP Korpri Kuningan bersama Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) berkunjung ke rumahnya  sebagai bentuk kepedulian kepada ASN untuk  memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada korban.

Plt Ketua DP Korpri Kuningan, Beni Priyatno, mengatakan, pihaknya melalui Satuan Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini bekerja sama dengan KHBLLF, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan. Layanan ini mencakup pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt  Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa staf sekligus  Anggota Korpri Kuningan. Untuk itu, hari ini bersama Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF, hadir untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menuntut keadilan,” jelasnya.

Baca : https://kuninganmass.com/suasana-ultah-kuningan-dirusak-aksi-dugaan-pengeroyokan-pimpinan-dewan-geram/

Saat dijenguk, korban disaksikan ibunya telah membuat Surat Pernyataan melanjutkan proses hukum terkait perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Pada kesempatan itu memberikan Surat Kuasa kepada penerima Kuasa kepada Bambang L.A Hutapea, SH. MH. C.Med selaku Kuasa Hukum dari LKBH DP KORPRI Kuningan. Selaku kuasa hukum korban, WA, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini.

“Negara kita adalah negra hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya dicabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa diberhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.

Proses hukum pun bisa berlanjut, sebut Bambang, apalagi korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima. Ia berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres segera meangkap pelaku, segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tak lepas  tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai korban.

Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (eki/rl)

Advertisement

Berita Terbaru

You May Also Like

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus berupaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah strategis yang dilakukan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah RI secara resmi mengintruksikan ASN untuk bekerja WFH selama sehari dalam sepekan, yakni hari Jumat. Bahkan, swasta juga dianjurkan ada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya santer wacana penyesuaian harga BBM, dimana hal itu cukup logis mengingat eskalasi di Timur Tengah meningkat hingga jalur minyak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, memastikan bahwa pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) tidak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) yang membentang dari Kertawangunan menuju Kadugede, minta ditinjau ulang. Pasalnya, masih ada beberapa ruas...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung aktivitas positif generasi muda. Salah satunya melalui perhatian dan dukungan terhadap kegiatan kepemudaan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Carut marut tentang proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) Kuningan caang sampai saat ini belum mendapatkan titik terang, apa sebenarnya yang terjadi?...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum IMK Wilayah Cirebon Wirya Nur Fatahurrizqi menanggapi kasus sampah yang kian menggunung. Ia menyebutkan angka 315 ton per hari...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Hari-hari ini, isu mengenai kesehatan mental semakin banyak diperbincangkan oleh masyarakat, terutama di kalangan pemuda. Fenomena ini dapat dipandang sebagai indikator...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pertanian di Kabupaten Kuningan menutup bulan Maret tahun 2026 dengan capaian trengginas. Pasalnya, saat sejumlah sentra padi utama di wilayah pantai...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Komite Tetap (Komtap) Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan Nurdiansyah Rifatullah menyoroti proses pembebasan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pembangunan jalan baru Lingkar Selatan di Kabupaten Kuningan akan berdampak pada delapan desa yang dilalui proyek. Hal itu disampaikan oleh Kepala...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Meski di momen Lebaran tahun ini mengalami penurunan pengunjung ke tempat-tempat wisata yang dikelola, Perumda Aneka Usaha (AU) Kuningan mengklaim justru...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Banjir akibat luapan Sungai Cisanggarung di Desa Kadugede pada akhir pekan kemarin, Sabtu (28/3/2026), merendam hunian warga serta dapur MBG yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Upaya menjaga stabilitas harga gabah sekaligus mendukung swasembada pangan terus dilakukan melalui pendampingan di tingkat petani. Seperti yang berlangsung di Blok...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pasca momen libur Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran, nampak harga-harga bahan pangan mulai menurun, Senin (30/3/2026). Bahan pangan yang sempat...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pada Sabtu (28/3/2026) kemarin, terjadi longsor Tembok Penahan Tebing (TPT) di Dusun Segog RT 011 RW 003 Desa Karangsari Kecamatan Darma....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Jalan Lingkar Timur (JLT) atau yang kini disebut Jalan Eyang Kyai Hasan Maolani (Sampora – Ancaran), nantinya bakal terhubung hingga ke...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Desa Tundagan, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan pada Sabtu sore (28/3/2026), mengakibatkan terjadinya longsor di sejumlah...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Akses jalan di jalur Kadugede-Bayuning, Kabupaten Kuningan, sempat tertutup sementara akibat pohon tumbang, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa terjadi...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pohon mahoni setinggi sekitar 20 meter tumbang dan menutup akses jalan di kawasan dekat Hotel Purnama Mulia, Jalan Raya Cigugur, Kecamatan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada Sabtu (28/3/2026) kemarin, hujan deras yang menimpa wilayah Kabupaten Kuningan berdampak pada Jembatan Cijemit Kecamatan Ciniru, yang tengah direhab,. Progres...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan mempertimbangkan opsi untuk memberlakukan Work From Home alias WFH seperti di tempat lain, imbas konflik Iran vs AS-Israel...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Ratusan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Garawangi, ikut meramaikan kegiatan gerak jalan santai meriah pasca Lebaran yang digelar Rabu (24/3/2026). Acara yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningant menegaskan pentingnya penguatan integritas, kebersamaan, dan nilai spiritual aparatur dalam mendukung ketahanan pangan....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kecamatan Cibingbin merupakan wilayah terluas diantara kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kuningan dengan luasan yang mencakup sekitar 6.972,51 Ha. Sementara,...