Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Korban Pengeroyokan Adalah Pegawai Dishub, DP Kopri Pasang Badan, Bawa Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah mengalami kekerasan di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pekan lalu sekitar pukul 04.11 WIB.  

Karenanya, pada hari Senin (9/9/2024) kemarin, DP Korpri Kuningan bersama Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) berkunjung ke rumahnya  sebagai bentuk kepedulian kepada ASN untuk  memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada korban.

Plt Ketua DP Korpri Kuningan, Beni Priyatno, mengatakan, pihaknya melalui Satuan Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini bekerja sama dengan KHBLLF, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan. Layanan ini mencakup pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt  Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa staf sekligus  Anggota Korpri Kuningan. Untuk itu, hari ini bersama Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF, hadir untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menuntut keadilan,” jelasnya.

Baca : https://kuninganmass.com/suasana-ultah-kuningan-dirusak-aksi-dugaan-pengeroyokan-pimpinan-dewan-geram/

Saat dijenguk, korban disaksikan ibunya telah membuat Surat Pernyataan melanjutkan proses hukum terkait perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Pada kesempatan itu memberikan Surat Kuasa kepada penerima Kuasa kepada Bambang L.A Hutapea, SH. MH. C.Med selaku Kuasa Hukum dari LKBH DP KORPRI Kuningan. Selaku kuasa hukum korban, WA, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini.

“Negara kita adalah negra hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya dicabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa diberhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.

Proses hukum pun bisa berlanjut, sebut Bambang, apalagi korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima. Ia berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres segera meangkap pelaku, segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tak lepas  tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai korban.

Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (eki/rl)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dalam era digital saat ini, anak muda dituntut untuk lebih melek terhadap investasi, terutama di bidang saham, cryptocurrency (krypto), dan forex....

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dalam beberapa waktu terakhir, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sindangagung diterpa isu tidak sedap. Pasalnya, kantor UPK Kecamatan Sindangagung dianggap vakum...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Banjir bandang melanda kawasan Kampus Pascasarjana dan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Satpol PP Kuningan bersama Relawan Peduli Masyarakat Kuningan (RPMK) melakukan kegiatan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di lingkungan Karangasem, Kelurahan...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Salamah yang kini masih berusia 16 tahun, bersekolah di SMK Karya Nasional Kuningan. Usianya bisa dibilang masih remaja, tapi rasa lapar...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kuningan, pada Selasa...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menerima kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Akhmad Wiyagus, Jumat (6/2/2026). Kehadiran Wamendagri RI tersebut dalam...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Timnas Futsal Indonesia berhasil mencetak sejarah pada Kamis (5/2/2026), pasca pukul mundur Jepang dengan skor 5-3 di semifinal AFC Futsal Asian...

Nasional

MALAYSIA (MASS) – Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) terus memperkuat langkah strategis internasionalisasi dengan melakukan kunjungan resmi ke Universiti Putra Malaysia (UPM) dalam rangka...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 80 pejabat administrator Eselon III A di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengikuti Retret Peningkatan Kapasitas Manajerial, Penguatan Integritas, dan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) bersama Perum BULOG memperkuat sinergi dalam mengamankan penyerapan Gabah Kering Panen...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dari 20 kandidat pimpinan BAZNAS Kuningan, 1 diantaranya dianggap gugur atau mundur, karena tidak hadir dalam Test Kemampuan Dasar (TKD) metode...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Turnamen Futsal Liga Fondation 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama 18 hari. Ajang ini diikuti oleh ratusan tim dari berbagai kategori...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harha cabai rawit hijau dan rawit merah terpantau mengalami kenaikan harga per hari ini, Kamis (5/2/2026). Kenaikan harga cabai rawit ini...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) menyebut tak pernah mengurus ijin pengelolaan air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Kuningan di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan Ir I Putu Bagiasna MT, menyebut ada opsi untuk membongkar tutup...

Netizen Mass

“Di Berita: rakyat kita paling bahagiaDi Rumah: Bu, buku tulisku habisLalu ia mengambil tali, tepat saat negara sibuk memoles citra diri” Potongan narasi di...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candra, menghadiri kegiatan Pasamoan Agung yang digelar di Taman Kota Kuningan, Kamis (5/2/2026). Kehadiran Dicky Chandra...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 186 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan segera masuk masa pension. Penyerahan SK Pensiun kepada ASN yang mencapai Batas Usia...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi, khususnya ketersediaan pangan dan stabilitas harga, menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Banyak manfaat dari batu yang diambil dari tambang tradisional CIleuleuy. Bahkkan diantaranya untuk program pembangunan dari pemerintah. Hal itulah yang disampaikan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Kuningan, menyarankan pengurasan kolam keramat Balong Girang Cigugur, pasca mati massalnya ikan dewa. Saran tersebut...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pagi ini, Rabu (4/2/2026) Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang batu di Desa Cileleuy,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Menyusul fenomena kematian ikan dewa di kolam keramat Cigugur, Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar, meninjau langsung Balong Keramat tersebut, Rabu...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Farmasi dan Kesehatan dan Sains (PK IMM FFKS) Universitas Muhammadiyah Kuningan baru saja melaksanakan kegiatan...

Netizen Mass

‎KUNINGAN (MASS) – Tragedi meninggalnya seorang anak kelas 4 sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengalami tekanan karena tidak mampu membeli alat...