Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Korban Pengeroyokan Adalah Pegawai Dishub, DP Kopri Pasang Badan, Bawa Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah mengalami kekerasan di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pekan lalu sekitar pukul 04.11 WIB.  

Karenanya, pada hari Senin (9/9/2024) kemarin, DP Korpri Kuningan bersama Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) berkunjung ke rumahnya  sebagai bentuk kepedulian kepada ASN untuk  memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada korban.

Plt Ketua DP Korpri Kuningan, Beni Priyatno, mengatakan, pihaknya melalui Satuan Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini bekerja sama dengan KHBLLF, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan. Layanan ini mencakup pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt  Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa staf sekligus  Anggota Korpri Kuningan. Untuk itu, hari ini bersama Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF, hadir untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menuntut keadilan,” jelasnya.

Baca : https://kuninganmass.com/suasana-ultah-kuningan-dirusak-aksi-dugaan-pengeroyokan-pimpinan-dewan-geram/

Saat dijenguk, korban disaksikan ibunya telah membuat Surat Pernyataan melanjutkan proses hukum terkait perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Pada kesempatan itu memberikan Surat Kuasa kepada penerima Kuasa kepada Bambang L.A Hutapea, SH. MH. C.Med selaku Kuasa Hukum dari LKBH DP KORPRI Kuningan. Selaku kuasa hukum korban, WA, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini.

“Negara kita adalah negra hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya dicabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa diberhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.

Proses hukum pun bisa berlanjut, sebut Bambang, apalagi korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima. Ia berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres segera meangkap pelaku, segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tak lepas  tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai korban.

Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (eki/rl)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Di saat Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menyoroti polemik air, muncul polemik yang bergulir soal SK (Surat Keputusan) tentang...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Masalah sampah di Kabupaten Kuningan masih belum terpecahkan dengan baik. Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan keprihatinannya terkait isu...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Kuningan kini menghadapi masalah serius terkait kelangkaan dokter spesialis bedah mulut. Hal ini menjadi perhatian banyak warga, terutama bagi mereka yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tidak lama lagi bulan Ramadahan1447 H akan segera tiba, Ramadhan adalah bulan suci yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pelita Jiwa Mandiri Kasturi, Kabupaten Kuningan, yang baru beroperasi selama tiga minggu, mendapat kunjungan kerja...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Permasalahan kabel udara fiber optik yang semrawut dan dinilai mengganggu estetika serta membahayakan keselamatan masyarakat di Kabupaten Kuningan segera ditangani secara...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan H. Toni Kusumanto, AP., secara resmi mengumumkan hasil Seleksi...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Optik Budimulya kembali menunjukkan komitmennya untuk kontribusi dalam kegiatan pendidikan. Teranyar, Optik Budimulya kolaborasi di Kamuning Fest, Minggu (8/2/2026). Kamuning Fest...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, justru mempersilahkan saat ditanya potensi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Kuningan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan secara resmi melaunching program Kader Bugar, sebuah gerakan pembudayaan pola hidup...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Salah satu agenda Wakil Menteri Dalam Negri (Wamendagri RI) Akhmad Wiyagus saat kunjungan ke Kuningan adalah mellihat langsung pelaksanaan Sekolah Rakyat...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Purwadi, mewakili Bupati Dian dalam acara pelantikan dan pengukuhan Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon, Muhammad Wirya NF, menyampaikan arah gerak organisasi yang dipimpinnya dalam wawancara pasca pelantikan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menghadiri kegiatan dialog sekaligus kunjungan dalam Rapat Kerja...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kuningan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra ke-18, Minggu (8/2/2026). Kegiatan berlangsung di...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pendidikan Sosial dan Teknologi (BEM FPST) Universitas Muhammadiyah Kuningan menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Taman Bacaan Masyarakat...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Longsor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciwaru, tepatnya di Kampung Pamuruyan Desa Cisereh menyebabkan material tanah menutup badan jalan dan sempat...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Perjalanan meraih mimpi tak selalu dimulai dari bakat yang langsung bersinar. Bagi Suryani Dewi Sri Asyifa, siswi kelas XII SMAN 1...

Olahraga

BANDUNG (MASS) – Persib Bandung berhasil mengamankan posisi puncak di klasemen setelah mengalahkan Maluku United dengan skor 2-0 dalam pertandingan yang digelar di Stadion...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan baru saja menggelar kegiatan “Sekolah Negarawan” yang bertempat di desa Gunungkeling kecamatan Cigugur, Sabtu (7/2/2026) ini. Kegiatan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperkuat kemandirian dan kesejahteraan lembaga pendidikan keagamaan, Koperasi Diniyah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Kuningan resmi dikukuhkan pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Buntut polemik pengolahan air yang dilakukan PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan ke luar daerah, bahkan sampai ditegur dengan SP-3 oleh BBWS...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dalam era digital saat ini, anak muda dituntut untuk lebih melek terhadap investasi, terutama di bidang saham, cryptocurrency (krypto), dan forex....

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dalam beberapa waktu terakhir, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sindangagung diterpa isu tidak sedap. Pasalnya, kantor UPK Kecamatan Sindangagung dianggap vakum...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Banjir bandang melanda kawasan Kampus Pascasarjana dan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon pada...