Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Government

Korban Pengeroyokan Adalah Pegawai Dishub, DP Kopri Pasang Badan, Bawa Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah mengalami kekerasan di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pekan lalu sekitar pukul 04.11 WIB.  

Karenanya, pada hari Senin (9/9/2024) kemarin, DP Korpri Kuningan bersama Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) berkunjung ke rumahnya  sebagai bentuk kepedulian kepada ASN untuk  memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada korban.

Plt Ketua DP Korpri Kuningan, Beni Priyatno, mengatakan, pihaknya melalui Satuan Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini bekerja sama dengan KHBLLF, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan. Layanan ini mencakup pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt  Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa staf sekligus  Anggota Korpri Kuningan. Untuk itu, hari ini bersama Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF, hadir untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menuntut keadilan,” jelasnya.

Baca : https://kuninganmass.com/suasana-ultah-kuningan-dirusak-aksi-dugaan-pengeroyokan-pimpinan-dewan-geram/

Saat dijenguk, korban disaksikan ibunya telah membuat Surat Pernyataan melanjutkan proses hukum terkait perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Pada kesempatan itu memberikan Surat Kuasa kepada penerima Kuasa kepada Bambang L.A Hutapea, SH. MH. C.Med selaku Kuasa Hukum dari LKBH DP KORPRI Kuningan. Selaku kuasa hukum korban, WA, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini.

“Negara kita adalah negra hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya dicabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa diberhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.

Proses hukum pun bisa berlanjut, sebut Bambang, apalagi korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima. Ia berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres segera meangkap pelaku, segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tak lepas  tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai korban.

Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (eki/rl)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Islam Al-Ihya Kuningan menegaskan bahwa proses Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA) yang tengah berlangsung, harus dijalankan dengan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Gebyar sholat subuh berjamaah 10.000 anak muslim se-Kabupaten Kuningan juga terpotret di Masjid Jami Baiturrohmat Desa Benda Kecamatan Luragung, baru-baru ini,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan merekomendasikan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati dikelola oleh provinsi, mirip dengan model pengelolaan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan mengonfirmasi adanya pemotongan dana dari pusat dan provinsi yang berdampak pada anggaran daerah. Dalam wawancaranya di sekitat Gedung DPRD...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan secara resmi mengajukan keberatan administratif terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan. Tindakan ini...

Government

KUNINGAN (MASS) – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan melalui salah satu anggotanya, Yaya, mengusulkan agar RSUD Linggajati dikelola oleh Pemprov Jawa Barat, tidak lagi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 mulai terasa di berbagai penjuru tanah air, khususnya di Kabupaten Kuningan....

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini, Irma Nur Rahmawati, seorang lulusan SMK Pariwisata berusia 19 tahun, telah menunjukkan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan produktivitas hasil pertanian, Anggota DPR RI, Hj Rina Sa’adah Lc MSi hadir untuk masyarakat. Ia...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Federasi Hockey Indonesia (FHI) Pengurus Cabang Kabupaten Kuningan terus mempersiapkan para atletnya secara intensif dalam rangka menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)...

Government

KUNINGAN (MASS) – Jika dulu orang cukup malas ngantri ngurus administrasi kependudukan, dalam beberapa tahun belakangan performa Disdukcapil Kuningan memang terus membaik, apalagi dengan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Berkompetisi keras di Pilkada, jarang terlihat bersama setelah Dian Rachmat Yanuar dilantik Bupati, kemarin pada Minggu (3/8/2025), Dian dan Ridho Suganda...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kabar tidak menyenangkan datang dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. Pasalnya, di tengah fenomena gagal bayar ini, potensi pendapatan Kuningan bakal berkurang lagi....

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas bawang merah di pasaran terpantau mengalami penurunan harga per hari ini, Senin (4/8/2025). Jika sebelumnya harga bawang merah mencapai...

Anything

KUNINGAN (MASS) – BPS Kuningan melalui Andriyanto, menjawab hasil diskusi lembaga penelitian Jamparing Research, yang seolah mendiskreditkan lembaganya. Pasalnya, pernyataan Jamparing yang menyebut Kuningan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Subang Kecamatan Subang dibuat resah dengan kerusakan hutan penyangga desa, yang sejak dulu dilindungi warganya, belakangan dirambah perkebunan kopi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Jamparing Research, lembaga survey dan penelitian asal Kuningan baru-baru ini menggelar diskusi serius bertajuk “Kuningan dalam Angka“, di Sekertariatnya yang berlokasi...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Tahun Bari Islam 1447 Hijriyah, Desa Rajadanu Kecamatan Japara bersiap menggelar berbagai kegiatan. Rencananya, acara yang diinisiasi karang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebuah fenomena menarik tengah ramai diperbincangkan di media sosial, yaitu berkibarnya bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih. Kejadian ini...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan baru saja menjadi tuan rumah konsolidasi kelembagaan NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) untuk wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan,...

Law

KUNINGAN (MASS) – Kasus Tom Lembong kembali mengundang perhatian publik setelah Presiden memutuskan untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan pejabat tersebut. Menanggapi keputusan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah mobil kijang dan sebuah bus terjadi di Dusun Pahing, RT 4/5, Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Job Fair Kabupaten Kuningan kemarin, dianggap menyisakan ironi pahit oleh Sekretaris Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PC IMM Kabupaten Kuningan Erpan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Hari ini, Jumat (1/8/2025), para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon 2) se-Kabupaten Kuningan resmi mulai mengikuti gelaran retret yang diselenggarakan Pemerintah...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Dunia sepakbola Kabupaten Kuningan menjadi sorotan dengan absennya tim U-17 Pesik Kuningan dalam ajang bergengsi piala soeratin 2025. Keputusan tersebut menandai...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Aktivis lingkungan sekaligus Sekretaris Gema Jabar Hejo Kuningan, Nanang Subarnas menampakkan was-was pasca Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan target ambisius untuk...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER