Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Korban Pengeroyokan Adalah Pegawai Dishub, DP Kopri Pasang Badan, Bawa Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah mengalami kekerasan di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pekan lalu sekitar pukul 04.11 WIB.  

Karenanya, pada hari Senin (9/9/2024) kemarin, DP Korpri Kuningan bersama Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) berkunjung ke rumahnya  sebagai bentuk kepedulian kepada ASN untuk  memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada korban.

Plt Ketua DP Korpri Kuningan, Beni Priyatno, mengatakan, pihaknya melalui Satuan Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini bekerja sama dengan KHBLLF, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan. Layanan ini mencakup pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt  Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa staf sekligus  Anggota Korpri Kuningan. Untuk itu, hari ini bersama Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF, hadir untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menuntut keadilan,” jelasnya.

Baca : https://kuninganmass.com/suasana-ultah-kuningan-dirusak-aksi-dugaan-pengeroyokan-pimpinan-dewan-geram/

Saat dijenguk, korban disaksikan ibunya telah membuat Surat Pernyataan melanjutkan proses hukum terkait perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Pada kesempatan itu memberikan Surat Kuasa kepada penerima Kuasa kepada Bambang L.A Hutapea, SH. MH. C.Med selaku Kuasa Hukum dari LKBH DP KORPRI Kuningan. Selaku kuasa hukum korban, WA, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini.

“Negara kita adalah negra hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya dicabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa diberhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.

Proses hukum pun bisa berlanjut, sebut Bambang, apalagi korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima. Ia berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres segera meangkap pelaku, segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tak lepas  tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai korban.

Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (eki/rl)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Klub sepak bola kebanggaan warga Kuningan Pesik memasuki tahun baru dengan semangat baru. Setelah berhasil lolos ke Liga 4 Seri Nasional...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Aktivitas pembukaan lahan dan penebangan pohon secara masif di kawasan kaki Gunung Ciremai menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya keseimbangan alam serta meningkatnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Selain merilis jumlah kasus kriminal yang ditangani sepanjang tahun 2025, Polres Kuningan juga mengekspose beberapa kasus yang sempat menyita perhatian publik,...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Curanmor dan Penganiayaan jadi kasus kriminal terbanyak sepanjang tahun 2025 kemarin. Hal itulah yang disampaikan Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Selain melakukan penegakanhukum, kepolisian juga dilibatkan dalam distribusi beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Termasuk dilakukan Polres Kuningan yang berperan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan mengungkap data kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2025 kemarin. Hasilnya, setidaknya 19 orang meninggal dunia akibat kecelakaan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, tanpa terkecuali bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Namun, pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tidak dapat...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Persib Bandung satu-satunya wakil Indonesia di babak 16 besar AFC Champions League Two, telah dipastikan akan bertemu Ratchaburi FC dari Thailand....

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Sekolah Tinggi Agama Islam Kuningan (STAIKu) Semester 3 menghadirkan ruang reflektif dan...

Bisnis

‎‎KUNINGAN (MASS) – Buat kalian yang masih bingung cari tempat healing akhir pekan yang nyaman, udara sejuk, tapi fasilitasnya tetap on point bareng keluarga?...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Sebuah insiden mengenaskan terjadi di RT 07/04 Dusun Wage Desa Cigedang Kecamatan Luragung pada Selasa (30/12/2025) kemarin....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Bukan soal LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU), Forkopimda dan Dirut PAM se-wilayah 3 Cirebon serta BBWS melakukan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur sebagian wilayah Kabupaten Kuningan, Selasa (30/12/2025) menyebabkan genangan air hingga banjir di sejumlah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Beredar menu kering Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berjamur di wilayah Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin. Temuan tersebut menimbulkan perhatian...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) melaksanakan kegiatan Government Lecturer Forum (Govlectrum), Senin (29/12/2025) di Ruang Rapat Adipati Lantai 2,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kuningan menunjukkan rasa kekeluargaannya melalui penggalangan dana kemanusiaan yang berhasil mengumpulkan sekitar Rp1,1 miliar. Dana...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Kuningan menyampaikan refleksi akhir tahun menyongsong tahun 2026. Tidak bernada pesimis,...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Salah satu objek wisata yang ramai dikunjungi pada momen Natal dan Tahun Baru kali ini adalah Waduk Darma. Di tempat ini,...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Kawasan wisata di kaki Gunung Ciremai masih jadi magnet pengunjung selama libur Natal dan tahun baru ini. Bahkan, satu tempat wisata...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pesan tegas untuk menjaga atlet jelang Porprov disampaikan Ketua Harian KONI Jabar, Brigjen TNI (Purn) Dr. Arief Prayitno, S.I.P, SH, M....

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Menyongsong agenda terdekan jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Kerja...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Jadi Duta Siswa Kabupaten Kuningan, Diana Agustiningsih, remaja berusia 17 tahun asal Desa Cigarugak, Kecamatan Ciawigebang bisa jadi salah satu sosok...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Umat Kristiani di seluruh dunia merayakan Natal tanggal 25 Desember setiap tahun. Dimana Natal ini, menurut kepercayaan Kristiani, merupakan hari lahirnya...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan sebesar Rp2.356.999 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Kenaikan tersebut...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan punya Kampung Zakat dan Balai Ternak Zakat Mukti Raharja di Desa Sayana, Kecamatan Jalaksana yang diresmikan Badan Amil Zakat...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan yang baru-baru ini ditetapkan menjadi sorotan dan hal ini mendapat perhatian dari aktivis mahasiswa asal Kuningan,...