Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Korban Pengeroyokan Adalah Pegawai Dishub, DP Kopri Pasang Badan, Bawa Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah mengalami kekerasan di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pekan lalu sekitar pukul 04.11 WIB.  

Karenanya, pada hari Senin (9/9/2024) kemarin, DP Korpri Kuningan bersama Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) berkunjung ke rumahnya  sebagai bentuk kepedulian kepada ASN untuk  memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada korban.

Plt Ketua DP Korpri Kuningan, Beni Priyatno, mengatakan, pihaknya melalui Satuan Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini bekerja sama dengan KHBLLF, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan. Layanan ini mencakup pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt  Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa staf sekligus  Anggota Korpri Kuningan. Untuk itu, hari ini bersama Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF, hadir untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menuntut keadilan,” jelasnya.

Baca : https://kuninganmass.com/suasana-ultah-kuningan-dirusak-aksi-dugaan-pengeroyokan-pimpinan-dewan-geram/

Saat dijenguk, korban disaksikan ibunya telah membuat Surat Pernyataan melanjutkan proses hukum terkait perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Pada kesempatan itu memberikan Surat Kuasa kepada penerima Kuasa kepada Bambang L.A Hutapea, SH. MH. C.Med selaku Kuasa Hukum dari LKBH DP KORPRI Kuningan. Selaku kuasa hukum korban, WA, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini.

“Negara kita adalah negra hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya dicabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa diberhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.

Proses hukum pun bisa berlanjut, sebut Bambang, apalagi korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima. Ia berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres segera meangkap pelaku, segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tak lepas  tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai korban.

Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (eki/rl)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Fenomena matinya ratusan ikan dewa di kolam Cigugur, Kabupaten Kuningan menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya kematian ikan tersebut diduga disebabkan oleh beberapa...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menyebabkan dahan pohon tumbang di area SD Negeri 1 Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan hingga kini belum semuanya terlayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Adalah Nisa Nurfadilah, di usianya yang masih 20 tahun dan masih menempuh pendidikan di UM Kuningan, menunjukkan bakatnya di dunia musik...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 60 titik cahaya tambahan akan dipasang di Jalan Kyai Eyang Hasan Maulani yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Lingkar Timur di...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan, H Toni Kusumanto AP M Si, menyampaikan pengumuman resmi...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang bulan Ramadhan yang tinggal menghitung pekan, sejumlah harha kebutuhan pokok terpantau mengalami kenaikan, Senin (2/1/2026). Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pondok Pesantren Majma Al-Bahrain Desa Karoya Kecamatan Cipicung baru saja menggelar puncak kegiatan Khotmil Qur’an angkatan Ke-VII, Sabtu (31/1/2026) malam. Puncak...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bagi sebagian orang, harga Lembar Kerja Siswa (LKS) mungkin tampak sepele. Namun bagi banyak orang tua di Kabupaten Kuningan, LKS bukan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di tengah pesatnya dinamika industri pariwisata di Kabupaten Kuningan, Desa Cisantana muncul sebagai prototipe keberhasilan tata kelola wisata berbasis komunitas (Community...

Olahraga

JAKARTA (MASS) – Pondok Pesantren Nurul Huda Kertawangunan kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan santri berprestasi dengan mengikutsertakan santri untuk memberikan dukungan langsung kepada Tim...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Optik Budimulya kembali menunjukkan komitmennya mendukung kegiatan pendidikan. Setelah sebelumnya berkolaborasi di acara-acara sekolah, kini Optik Budimulya juga terlibat di kegiatan...

Olahraga

KUNINGAN(MASS) – Lanjutan Super League pekan ke-18 pada Sabtu (31/1/2026) sore, Persib Bandung berhasil meraih tiga poin berharga di Stadion Manahan Solo dalam pertandingan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Di tengah polemik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menanggapi serius kasus penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan ajar di berbagai sekolah di Kabupaten...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Sumbu Rakyat Kuningan, Genie Wirawan Rafi, angkat bicara soal praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar (SD)...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Laskar Gibran mengawal proses pemulangan 42 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik scam...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Setiap orang maksimal hanya boleh lima (5) sertifikat rumah tempat tinggal dimilikinya dan untuk lahan pertanian pribadi itu maksimal lima (5)...

Headline

CIREBON (MASS) – Badan Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung mengaku belum menerima laporan resmi dari PAM Kuningan, pasca melayangkan SP-3 pada bulan Januari...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 50 ikan dewa yang menjadi ikon Kabupaten Kuningan ditemukan mati di kolam yang terletak di Kawasan Wisata Balong Girang Cigugur,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuningan Yogyakarta (IPMK-YK) menggelar kegiatan “OMJOK” atau Obrolan Mahasiswa Kuningan Yogjakarta dengan tema “Menyulam Asa, Merangkai Cita”. Acara...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Hingga saat ini, proses pembuatan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) untuk dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan masih belum...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Unisa kembali menggelar kegiatan Latihan Kader (LK I) untuk kedua kalinya. Kegiatan yang berlangsung di Sanggar...

Kuliner

KUNINGAN (MASS) – Di Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, terdapat seorang penjual gado-gado legendaris yang telah berjualan selama 18 tahun. Dia adalah Sajud (78) yang...

Nasional

BONDOWOSO (MASS) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa penangguhan (suspend) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak produk...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menyelenggarakan Seminar Legislatif Mahasiswa bertema “Penguatan Legislatif Mahasiswa dalam Mewujudkan Demokrasi...