Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Dari kiri : Nopan Eptara SH (paling kiri), Hamid SH MH (tengah) dan Didin Sayudin SH (paling kanan)

Netizen Mass

Komplit, Aturan Kampanye dan Larangan Bagi PNS serta Perangkat Desa

Pengacara Senior Hamid, S.H., M.H mengungkapkan :

Dalam suatu negara yang menganut demokrasi, kampanye merupakan komunikasi politik, yang paling menonjol ialah pada saat pemilihan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Kita bisa lihat masing-masing calon dan pendukung calon adu gagasan, dan kampanye merupakan serangkaian kegiatan politik yang dilakukan oleh Partai Politik ( Politik Party), Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dilakukan oleh pasangan calon, dilakukan oleh pelaksana kampanye dan tim kampanye.

Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wali Kota (Pasal 1 ayat (21)) Undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jo Pasal 1 ayat (12) PKPU RI Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota  jo Pasal 1 Ayat (12) PKPU RI No.1363 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan PKPU RI No.2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa Kampanye dimulai tanggal 25 September 2024. Menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota : “ Dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan :

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. pejabat badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah ; dan

b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia ; dan

c. Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/ perangkat kelurahan. Sebagai konsekuensi pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 tersebut dikenakan sanksi negatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 189 UU No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015.

Pasal 189 UU No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015. Tentang Pemilihan Calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Wali Kota, berbunyi :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara, Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepala Desa Atau Sebutan Lain/ Lurah Serta Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana  penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- atau paling banyak Rp. 6.000.000,-

Unsur Pasal :

  • Setiap orang
  • Dengan sengaja
  • Melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara, Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepala Desa Atau Sebutan Lain/ Lurah Serta Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan

Sanksi :

  • Dipidana  penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
  • Denda paling sedikit Rp. 600.000,- atau paling banyak Rp. 6.000.000,-

Didin Sayudin, S.H. Rekan dari Hamid, S.H., M.H yang juga mengungkapkan berdasarkan ketentuan Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan : “Bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah”, dan menurut ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan :

(1). Perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2). Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Didin Sayudin, S.H menambahkan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa Pasal 29 huruf j “Kepala Desa dilarang dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah”, dan akibat hukum atas larangan dimaksud diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2014 isi bunyinya :

  •  Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
  •  Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Berdasarkan surat edaran Nomor : 400.10.2/2328.5 BPMD tentang netralitas kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa pada pelaksanaan pemilihna kepala daerah tahun 2024 yang pada intinta surat edaran tersevut menyampaikan larangan sebagai berikut :

Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dilarang memberikan dukungan kepada Bakal Calon atau Calon GubernurlWakil Gubernur, BupatilWakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dengan cara :

a. memasang spanduk/baliho alat peraga kampanye lainnya;

b. melakukan sosialisasi kampanye pada media sosial/daring;

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan secara aktif;

d. membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung, mengikuti dalam grup atau akun pemenangan;

e. mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, serta foto

bersama;                                                                  

Advertisement. Scroll to continue reading.

f.  ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan;

g. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat

Keterangan Tanda Penduduk;

h. membuat  keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan

Advertisement. Scroll to continue reading.

salah satu pasangan Calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

i.  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau Calon/pasangan Calon; dan/atau

j.  menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal Calon atau bakal pasangan Calon.

Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 109/PM.0002/K.JB-11/09/2004 Tertanggal 7 September 2024 yang ditujukan kepada Yth : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan, perihal Imbauan Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Bahwa berdasarkan  ketentuan pasal 29 huruf b dan j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa:

Kepala Desa dilarang:

a.  membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

 b.  ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala;

2.   Bahwa berdasarkan ketentuan   Pasal 51 huruf b dan j Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2014 Tentang Desa menyatakn bahwa: …Perangkat Desa dilarang:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a.  membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota ke/uarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

b.    ikut serta dania tau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

3.  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf a sampai c Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014  tentang  Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan Walikota  menjadi  undang­ undang menyatakan bahwa: “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan; c. Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain perangkat Kelurahan”;

4.   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2014  tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang­ undang menyatakan bahwa: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNlIPOLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lainlLurah dilarang membuat keputusan danlatau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.   Bahwa berdasarkan ketentuan Nomor 1 Surat Edaran Pj. Bupati Kuningan menerangkan bahwa: “Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD dilarang memberikan dukungan kepada Bakal Calon atau Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dengan cara:

a.   Memasang spanduk / baligho / alat peraga kampanye lainnya;

b.  Melakukan sosialisasi / kampanye pada media social/daring;

c.   Menghadiri   deklarasi / kampanye dan memberikan Tindakan/dukungan keberpihakan secara aktif;

Advertisement. Scroll to continue reading.

d.  Membuat unggahan, komentar, membagikan menyukai, bergabung, mengikuti dalam grup atau akun pemenangan;

e.  Mengunggah pada media social/media lain yang dapat diekses publik, serta  foto Bersama;

t.    Ikut dalam kegiatan kampanye / sosialisai / pengenalan;

g.   Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk;

Advertisement. Scroll to continue reading.

h.  Membuat Keputusan dan/atau  Tindakan yang  menguntungkan atau merugikan salah-satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

i.    Mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada  keberpihakan  terhadap  partai politik atau calon / pasangan calon; dan/atau

j  Menjadi tim ahli / tim pemenangan / konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon

Nopan Eptara, S.H. Advokat rekan dari Hamid, S.H., M.H menambahkan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dalam Pasal 73 menyebutkan :

Advertisement. Scroll to continue reading.

(1). Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materiil lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/Kota

(3)  Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materiil lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk :

Advertisement. Scroll to continue reading.

a.  Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

(5)  Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengugurkan sanksi pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, berbunyi

  • Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara   Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2)      Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Unsur Pasal :

  • Setiap orang
  • Dengan sengaja
  • Melakukan perbuatan melawan hukum  menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan   kepada   warga   negara   Indonesia   baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu

Sanksi :

  • Pidana penjara paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan.
  • Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-             

Nopan Eptara, S.H. mengungkapkan :

Yang perlu dihati-hatikan (be careful) tindak pidana pemilu berupa money politik yang waktu (tempus) terjadinya tindak pidana Pemilu “Politik Uang” pada saat kegiatam kampanye pasangan calon, pada saat “Masa Tenang”, pada saat pemilih berangkat menuju tempat pemungutan suara (TPS), Seragan Fajar dan waktu pemungutan suara.

Penulis : Advokat yang peduli demokrasi, cinta indonesia negara hukum (rechtsstaat) Pasal 1 Ayat (3) UU Dasar Negara RI Tahun 1945, No! Kekuasaan (Machsstaat)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hamid, S.H., M.H.

Didin Sayudin, S.H.

Nopan Eptara, S.H.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali muncul. Kali ini melibatkan seorang ASN Kemenag Kuningan berinisial OS yang juga kerap...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hari-hari paska pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Kuningan, media massa ramai memberitakan statement salah satu pasangan terkait perlunya “sapu bersih untuk membersihkan...

Headline

BANDUNG (MASS) – Salah seorang Bakal Calon Bupati Kuningan M Ridho Suganda dikabarkan pusing atau sakit kepala sesaat sebelum menjalani tes kesehatan di RSHS...

Netizen Mass

Assalamu ‘alaikum WrWb.Teriring doa semoga para pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kuningan yang telah terdaftar di KPUD senantiasa dalam hidayah wal inayah...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Bupati Kuningan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat desa untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati yang visioner. Berdasarkan PKPU...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Suasana perpolitikan daerah semakin memanas termasuk di Kabupaten Kuningan. Silaturrahmi politik gencar dilakukan guna mendapatkan pasangan ideal yang peluang menangnya besar....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini suhu politik di Kuningan semangat menghangat, seiring dengan waktu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang semakin dekat. Beberapa...

Health

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat sekaligus mitra kerja pemerintah, Pj Bupati Dr HR Iip Hidajat menjenguk Deki Zaenal Mutaqin, anggota dewan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuningan, sudah banyak nama-nama tokoh yang beredar dan digadang-gadang akan maju mengikuti kontestasi Pilkada serentak yang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Seluruh bakal calon Bupati Kuningan, mulai dari Yanuar Prihatin, Sekda Dian Rahmat, H Kamdan, H Ujang Kosasih, H Dede Ismail sampai...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang penugasan dari DPP Partai Gerindra untuk rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan, Pengurus Satria Kab. Kuningan bereaksi atas...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan di salah satu media online yang menyatakan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Derasnya dorongan untuk mencalonkan Bupati Kuningan, tidak membuat Hj Dian Marina Puspita tinggi hati. Istri dari Caleg Terpilih DPR RI H...

Politics

JABAR (MASS) – Kini masuk pilkada serentak Kab/Kota dan provinsi seluruh Indonesia, kecuali provinsi hanya 37, dimana satu provinsi DIY tidak ikut serta. Suasana...

Politics

KUNINGAN (MASS) – DPP Partai Demokrat melalui DPD Demokrat Jawa Barat menyerahkan surat tugas kepada Bakal Calon Bupati dr. R. Deni WS Wirananggapathi di...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H Didi Irawadi Syamsuddin SH, datang ke Kuningan dan menggelar sosialisasi Empat Pilar, baru-baru ini...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kemunculan nama H Mamat Robby Suganda alias MR ditanggapi serius oleh para loyalisnya. Salah satunya dari mantan Ketua PAC Partai Demokrat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – H Udin Kusnaedi, politisi dan legislator dari PAN, mengaku siap dipasangkan dengan Sekda Dian Rahmat Yanuar. Hal itu, diutarakannya pasca nampak...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Hari ini tanggal 10 Juni baru saja dilaksanakan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kendati pesta demokrasi lima tahunan masih menyisakan waktu 5 bulan, namun dinamika siapa yang akan tampil berkompetisi menuju duet kepemimpinan Eksekutif...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Meskipun gambar Thony Indra Gunawan baik berupa baliho, billboard maupun bando, terpampang dimana-mana, namun upayanya untuk maju mencalonkan Bupati Kuningan lewat...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Suhu politik Kuningan sepertinya masih adem ayem, padahal waktu pelaksanaan pilkada tinggal sebentar lagi. Nama-nama kondidat yang muncul masih malu-malu kucing,...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Kuningan akan kembali menyelenggarakan hajatan demokrasi lima tahunan. Hajat lima tahunan ini semestinya tidak sekedar dijadikan sebagai pesta kemeriahan hingga melupakan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pilkada adalah Agenda Politik yang syarat dengan kepentingan Politik. Dibalik itu semua tersimpan pula kepentingan yang fundamental yaitu menentukan nasib masyarakat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hingga memasuki Bulan Mei sekarang ini telah tercatat nama-nama yang digadang-gadang pantas untuk diusung menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pada pesta demokrasi Pilkada Kuningan tahun 2024 ini, Acep Purnama sebagai petahana dipastikan akan maju kembali dan berhadapan “Head to Head”...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Konstalasi politik daerah mulai dihangatkan dengan statemen H. Acep Purnama SH.MH yang siap kembali maju pada pemilihan kepala daerah 2024. H....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Publik dihebohkan dengan pernyataan bekas Bupati Kuningan Acep Purnama yang akan maju lagi pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 berpasangan kembali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Merebaknya isu H Rokhmat Ardiyan (caleg DPR RI) hendak mencalonkan Bupati Kuningan, mendapat jawaban dari Ketua Tim Pemenangan HRA, Abdul Jalil...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Jalan protokol Siliwangi Kuningan mulai dari Bundaran Cijoho sampai Taman Kota, Jl Veteran sampai Jl Apidik, Jl Jendral Ahmad Yani sampai...

Advertisement