KUNINGAN (MASS) – Meski sudah memasuki hari tenang, ditemukan adanya salah seorang caleg DPR RI yang masih berkampanye. Cara mereka dengan mengirimkan broadcast WhatsApp ajakan untuk memilihnya pada 17 April lusa.
Ini diakui sendiri oleh Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan. Dalam 2 hari tenang ini dirinya menerima ajakan dari caleg DPR RI sebanyak 2 kali. Belum lagi ketika masih masa kampanye, Jalil menerima satu kali.
“Saya nerima 3 kali broadcast. Kemarin (Minggu), hari ini (Senin) dan sebelumnya pas masih masa kampanye. Pokoknya 3 kali,” ungkap Jalil, mantan jurnalis MetroTV itu, Senin (15/4/2019).
Nampak caleg tersebut tidak mengetahui jika orang yang dijadikan objek kampanyenya adalah komisioner bawaslu. Caleg ini dari partai tertentu, namun mencalonkan DPR RI dari Dapil Jabar X yang meliputi Kuningan, Banjar, Ciamis dan Pangandaran.
“Kayaknya itu mah sistem. Saya coba bales WAnya, tapi gak aktif,” ujar pria yang tinggal di Jl Juanda, tak jauh dari SMK Yamsik itu.
Ditanya apakah broadcast tersebut melanggar aturan, dia mengakui secara regulasi terdapat larangan untuk berkampanye saat masuk masa tenang. Hanya saja untuk media sosial, secara eksplisit dalam aturan disebutkan media sosial konvensional.
“Nah apakah WhatsApp ini masuk kategori medsos konvensional atau bukan. Karena kan sifatnya personal. Beda dengan facebook atau twitter yang sifatnya publik. Makanya kita konsultasikan ke Bawaslu Jabar,” kata Jalil.
Ia belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut lantaran masih menunggu arahan dari Bawaslu Jabar. Terutama kejelasan apakah broadcast via WhatsApp masuk kategori seperti yang dibunyikan dalam regulasi. (deden)