Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Komisi II Inisiasi Perda Soal Leasing

Ancaran (Mass) –  Pasca diterbitkannya belasan rekomendasi dari Komisi II DPRD Kuningan menyoal polemik leasing atau perusahaan pembiayaan dengan para konsumennya, Komisi II kembali menginisiasi untuk dibentuknya Perda soal Leasing. Hal ini sebagai langkah untuk mewujudkan penertiban atuaran baik secara perijinan maupun tartib administratif lainnya terkait perusahaan pembiayaan.

“Ini penting ya, karena semua juga ada aturan mainnya. Jadi, dalam rekomendasi itu kami akan menindaklanjuti dengan usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kuningan, tentang Peraturan Daerah Perlindungan konsumen/nasabah di luar Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Lembaga Pembiayaan,” ucap Ketua Komisi II DPRD, H Dede Ismail SIP kepada awak media di gedung parlemen Ancaran, Kamis (17/3).

Dikatakan, rekomendasi itu merupakan hasil akhir tentang rekomendasi Komisi II DPRD setelah melakukan rapat beberapa kali bersama para mitra kerja, seperti Polres Kuningan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPSK Kuningan, dan Pimpinan Perusahaan Pembiayaan Kuningan dan Cirebon. Hal tersebut berdasarkan aspirasi warga khususnya konsumen, tentang kebijakan, pemberlakukan denda, mekanisme penarikan unit jaminan oleh perusahaan pembiayaan terhadap konsumen yang wanprestasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi ada 15 rekomendasi untuk persoalan leasing ini. Sebelumnya kita sempat menyampaikan belasan rekomendasi itu diantaranya yakni calon konsumen yang akan mendapatkan unit kendaraan dari perusahaan pembiayaan agar terlebih dahulu dilakukan survey. Surat perjanjian kontrak harus dibacakan/diketahui oleh konsumen serta konsumen berhak menerima salinannya, lalu setiap konsumen wajib didaftarkan oleh pihak perusahaan pembiayaan terhadap jaminan fiducianya,” sebutnya.

Untuk unit jaminan yang ditarik oleh perusahaan pembiayaan dan setelah dilelang oleh perusahaan pembiayaan masih menurut Dede, apabila ada selisih lebih dari hasil lelang tersebut, maka perusahaan pembiayaan wajib mengembalikan uang dari sisa pelelangan kepada konsumen. Dalam hal pelelangan unit yang ditarik perusahaan pembiayaan, konsumen harus mendapatkan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan pelelangan termasuk tatacara mekanisme pelelangan.

“Bagi konsumen yang telat membayar angsuran kredit, maka pemberlakuan denda oleh perusahaan pembiayaan, Komisi II berpendapat denda maksimal sebesar 0,3 persen perhari dari nilai angsuran. Lalu, sebelum penarikan unit jaminan, perusahaan pembiayaan harus memberikan surat peringatan bertahap sebanyak tiga kali secara resmi,” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Apabila surat peringatan ketiga sebagaimana poin dua pada rekomendasi diatas diabaikan oleh konsumen, Dede berpendapat maka pihak perusahaan pembiayaan dapat menarik unit jaminan.

“Dalam hal penarikan unit jaminan, perusahaan pembiayaan agar dilarang menggunakan jasa eksternal, petugas pembiayaan harus menunjukan tanda pengenal dan surat tugas, membuat surat berita acara serah terima penarikan unit jaminan, dan perusahaan pembiayaan sebelum penarikan unit jaminan agar berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat,” tegasnya.

Jadi kada Dede, kedua belah pihak harus mengedepankan hak dan kewajiban masing-masing. Apabila ada konsumen yang memindahtangankan unit kendaraaan kepada pihak lain sebelum masa kontrak berakhir tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan pembiayaan, maka pihak perusahaan pembiayaan dapat melaporkan kepada pihak berwajib.(andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement