KUNINGAN (MASS) – Seiring dengan demokrasi kehidupan politik yang semakin menguat di Kabupaten Kuningan, Pemerintahan Desa pada era otonomi daerah ini merupakan ujung tombak pemerintah yang sangat vital, dikarenakan posisi desa dalam paradigma baru memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur kehidupan warganya.
Regulasi desa adalah bagian dari hukum daerah yang diperlukan dalam mengatur kehidupan desa. Untuk Menyusun regulasi desa (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Surat Keputusan Kepala Desa) diperlukan pemahaman yang memadai tentang kondisi desa, serta kebutuhan material dan immaterial desa, sehingga akan diperoleh sebuah hukum yang mampu membawa kemajuan dan harmonitas desa, agar kemajuan desa dapat dicapai secara dinamis.
Kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Bupati/Wakil Bupati) memiliki kewajiban konstitusional dan hukum untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyusunan produk hukum di tingkat desa. Kurangnya perhatian pada aspek ini di tahun pertama masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dapat menghambat efektivitas pemerintahan desa, mengingat banyak program penting, termasuk penggunaan Dana Desa, yang memerlukan payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).
Berdasarkan regulasi yang berlaku (pasal 115 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ), Pemerintah Kabupaten ( Bupati/Wakil Bupati ) wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan Produk Hukum Desa. Jika pada tahun pertama kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan hal ini diabaikan, maka akan berdampak pada kualitas peraturan desa dan potensi masalah hukum di kemudian hari.
Menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengakui kedudukan Peraturan Desa (Perdes) sebagai peraturan perundang-undangan yang sah dan mengikat secara hukum. Tujuannya adalah memberi payung hukum bagi desa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan asas kewenangan atau perintah peraturan yang lebih tinggi, serta memperkuat otonomi desa.
Dengan hal tersebut, tahun pertama jabatan seringkali menjadi krusial untuk sinkronisasi kebijakan. Salah satu kewajiban Pemerintah Kabupaten Kuningan meliputi memberikan pedoman teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis penyusunan produk hukum di desa yang merupakan mandat dari pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang sampai saat ini pemerintah Kabupaten Kuningan belum memiliki/menetapkan Perbup yang sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu oleh desa.
Oleh karenanya pihak Kabupaten sangat perlu memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) terkait tata cara penyusunan Peraturan Desa ( Perdes ).
Jika pembinaan ini diabaikan, maka desa akan mengalami kesulitan, antara lain :
1. Peraturan Desa ( Perdes ) berpotensi mengandung cacat formil maupun materiil.
2. Perdes berisiko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum, sehingga bisa dibatalkan produk hukumnya.
3. Desa akan kesulitan dalam teknis penyusunan ( penomoran, redaksi, dan dasar hukum ) menyebabkan produk hukum desa tidak memiliki kekuatan mengikat yang kuat.
Berdasarkan pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa diselenggarakan berdasarkan Asas Kepastian Hukum, artinya apapun kebijakan, Keputusan dan kewenangan Kepala Desa harus ada payung hukumnya yakni Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Keputusan Kepala Desa (SK), agar kelak dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum.
Perlu diketahui juga bahwa eksistensi desa terdiri dari 4 ( empat ) aspek yaitu : 1. aspek regulasi, 2. aspek kelembagaan, 3. aspek tatalaksana dan 4. aspek pengawasan, dari keempat aspek tersebut desa lemah pada aspek regulasi, justru yang dominan saat ini adalah aspek pengawasannya bila dibanding dengan pembinaannya.
Penguatan peran dalam pembuatan Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades) sangat penting, oleh karena itu seharusnya menjadi bagian dari program kerja Bupati/Wakil Bupati, terutama pada tahun pertama, untuk menjamin kepastian hukum di Desa.***
Penulis : T. Umar Said (Anggota DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Bidang Hukum dan Perundang-Undangan)
















