Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
T. Umar Said, Anggota Apdesi Kuningan Bidang Hukum dan Perundang-undangan. (dok Umar)

Desa

Kinerja Tahun Pertama Bupati/Wabup Kuningan Tidak Menyentuh Kebutuhan Dasar Pemerintah Desa 

KUNINGAN (MASS) – Seiring dengan demokrasi kehidupan politik yang semakin menguat di Kabupaten Kuningan, Pemerintahan Desa pada era otonomi daerah ini merupakan ujung tombak pemerintah yang sangat vital, dikarenakan posisi desa dalam paradigma baru memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur kehidupan warganya. 

Regulasi desa adalah bagian dari hukum daerah yang diperlukan dalam mengatur kehidupan desa. Untuk Menyusun regulasi desa (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Surat Keputusan Kepala Desa) diperlukan pemahaman yang memadai tentang kondisi desa, serta kebutuhan material dan immaterial desa, sehingga akan diperoleh sebuah hukum yang mampu membawa kemajuan dan harmonitas desa, agar kemajuan desa dapat dicapai secara dinamis.

Kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Bupati/Wakil Bupati) memiliki kewajiban konstitusional dan hukum untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyusunan produk hukum di tingkat desa. Kurangnya perhatian pada aspek ini di tahun pertama masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dapat menghambat efektivitas pemerintahan desa, mengingat banyak program penting, termasuk penggunaan Dana Desa, yang memerlukan payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).

Berdasarkan regulasi yang berlaku (pasal 115 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ), Pemerintah Kabupaten ( Bupati/Wakil Bupati ) wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan Produk Hukum Desa. Jika pada tahun pertama kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan hal ini diabaikan, maka akan berdampak pada kualitas peraturan desa dan potensi masalah hukum di kemudian hari. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengakui kedudukan Peraturan Desa (Perdes) sebagai peraturan perundang-undangan yang sah dan mengikat secara hukum. Tujuannya adalah memberi payung hukum bagi desa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan asas kewenangan atau perintah peraturan yang lebih tinggi, serta memperkuat otonomi desa.

Dengan hal tersebut, tahun pertama jabatan seringkali menjadi krusial untuk sinkronisasi kebijakan. Salah satu kewajiban Pemerintah Kabupaten Kuningan meliputi memberikan pedoman teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis penyusunan produk hukum di desa yang merupakan mandat dari pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang sampai saat ini pemerintah Kabupaten Kuningan belum memiliki/menetapkan Perbup yang sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu oleh desa.

Oleh karenanya pihak Kabupaten sangat perlu memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) terkait tata cara penyusunan Peraturan Desa ( Perdes ).

Jika pembinaan ini diabaikan, maka desa akan mengalami kesulitan, antara lain : 

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Peraturan Desa ( Perdes ) berpotensi mengandung cacat formil maupun materiil.

2. Perdes berisiko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum, sehingga bisa dibatalkan produk hukumnya.

3. Desa akan kesulitan dalam teknis penyusunan ( penomoran, redaksi, dan dasar hukum ) menyebabkan produk hukum desa tidak memiliki kekuatan mengikat yang kuat.

Berdasarkan pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa diselenggarakan berdasarkan Asas Kepastian Hukum, artinya apapun kebijakan, Keputusan dan kewenangan Kepala Desa harus ada payung hukumnya yakni Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Keputusan Kepala Desa (SK), agar kelak dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perlu diketahui juga bahwa eksistensi desa terdiri dari 4 ( empat ) aspek yaitu : 1. aspek regulasi, 2. aspek kelembagaan, 3. aspek tatalaksana dan 4. aspek pengawasan, dari keempat aspek tersebut desa lemah pada aspek regulasi, justru yang dominan saat ini adalah aspek pengawasannya bila dibanding dengan pembinaannya.

Penguatan peran dalam pembuatan Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades) sangat penting, oleh karena itu seharusnya menjadi bagian dari program kerja Bupati/Wakil Bupati, terutama pada tahun pertama, untuk menjamin kepastian hukum di Desa.***

Penulis : T. Umar Said (Anggota DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Bidang Hukum dan Perundang-Undangan)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Program-program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan selama satu tahun kepemimpinannya, dinilai cenderung positif oleh masyarakat. Setidaknya hal itulah yang dikatakan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Sarjana Urang Kuningan (SARUKUN) Muhammad Fauzan Ash Shidiqi menyoroti kebijakan-kebijakan Bupati-Wakil Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar M Si – Tuti...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Plt. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayanto SSos MSi, memaparkan capaian sebagaian program 100 hari kerja Dirahmati (Bupati Dian Rahmat...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan pada Senin (3/3/2025). Agenda utama dalam rapat...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/2/2025)....

Editorial

KUNINGAN (MASS) – Lima tahun lamanya duet Dr Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani SH MKn bakal memimpin daerah. Tagline yang selama ini diusungnya “Kuningan Melesat”....

Politik

KUNINGAN (MASS) – Meski pada kontestasi Pilkada 2024 lalu mendukung dan mengusung Yanuar Prihatin – H Udin Kusnedi, DPC PKB Kuningan akhirnya menyatakan sikap...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan, H. Dwi Basyuni Natsir, Lc., mengadakan acara refleksi dan silaturahim dengan Bupati dan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dimasa transisi kepemimpinan antara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih, hingga waktu pelantikan dan hari pertama menjabat secara...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Paguyuban Ojek Online Kuningan (POOK) turut menunjukkan rasa senang atas keunggulan suara pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kuningan nomor ururt 01...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Pasca dilakukannya Rapat Pleno KPU Kabupaten Kuningan pada Kamis (5/12/2024) kemarin, Calon Bupati Kuningan nomor ururt 02, M Ridho Suganda, mengisyaratkan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Pada Rabu (27/11/2024) pukul 23.30 WIB malam, Jamparing Reseacrh telah merampungkan data Quick count-nya. Sampai akhir, perhitungan Jamparing Reseacrh tetap menempatkan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 01, Dian Rahmat – Tuti Andriani, mengklaim pihaknya sudah menang Pilkada Kabupaten Kuningan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Hari terakhir masa kampanye dan memasuki masa tenang, digunakan tim pemenangan Dirahmati (Dian-Tuti) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Dalam Kampanye Akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 01, Dian Rahmat Yanuar berjanji, dirinya bersama Tuti Andriani...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Semakin tinggi pohon, semakin kuat pula angin menerjang. Istilah itulah yang dikutip Tim Pemenangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati H Dian...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Festival Anak Muda Dirahmati yang diselenggarakan di Gedung Sanggariang berhasil menyedot perhatian ribuan anak muda Kuningan. Kegiatan itu digagas oleh Tim...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Kuningan menggelar konsolidasi pengurus KPPG kecamatan se-Kabupaten Kuningan di Gedung DPD Partai Golkar, Minggu (17/11/2024)...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Para ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Ojek Online Kuningan (POOK) menunjukkan kesolidannya mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Antusiasme tinggi terlihat dalam Deklarasi Balad Kang Yaya yang diadakan di Gedung Sabililulungan DPD PKS Kabupaten Kuningan. Sekitar 500 relawan dari...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Jajaran pengurus DPD PSI Kabupaten Kuningan baru saja menggelar pertemuan terbatas dengan ketua DPW PSI Jawa Barat, dalam rangka membahas Pilkada...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Menunjukan keseriusannya dalam  tujuannya membangun ekonomi Kuningan sebagaimana tercantum dalam Visi dan Misinya, Calon Bpati Kuningan nomor urut 1, Dian Rachmat...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, DIRAHMATI, kembali bertambah. Kali ini, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) resmi mendeklarasikan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Survei terbaru yang dirilis oleh Parameter Konsultindo Research and Consulting pada Rabu (9/10/2024) memunculkan fenomena unik dalam peta politik Kabupaten Kuningan....

Politik

KUNINGAN (MASS) – Calon Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar menyebut angka 1, sebagai angka yang disukai leluhurnya, karena dianggap paling praktis, dan melambangkang tauhid...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Mendekati waktu pendaftaran KPU, kandidat yang bakal maju mulai jelas. Dari 3 pasangan yang ramai dibicarakan, 2 diantaranya tinggal daftar saja....