KUNINGAN (MASS) – Pada hari kamis tanggal 27 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Rapat Kerja antara Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi III dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yaitu Sekretaris Daerah, Inspektorat, Kepada Dinas PUTR, Kepala Dinas DPKPP, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA dan Kabag Hukum Setda yang bertempat di Ruang Banmus kantor DPRD Kuningan.
Rapat tersebut membahas hasil konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2022 di Jakarta, dengan pointer catatan penting yaitu :
- Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan diterima oleh Kepala Subdirektorat Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Bapak Purwan dan Subdirektorat Jalan Daerah Bapak Kevin.
- Pemerintah pusat saat ini sedang fokus pada seluruh pembangunan jalan dan jembatan secara nasional yang pembangunannya akan diselesaikan pada tahun 2024 sesuai dengan RPJN (Rencana Pembangunan Jalan Nasional).
- Untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) khususnya dalam perencanaan dan administrasinya belum memenuhi persyaratan seperti surat keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur Jawa Barat dan dukungan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh pemerintah pusat, menyebabkan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan baru akan direncanakan tahun 2025.
- Khusus pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan dari Bappenas RI belum masuk untuk menjadi prioritas perencanaan anggaran tahun 2023.
- Untuk alokasi anggaran pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan tidak dialokasikan dari DAK tetapi ada dibagian Sekjen Kementerian PUPR. Direktorat Jenderal Bina Marga hanya sampai pada tahap evaluasi dan pihak Bappenas menyangkut kawasannya.
- Pembangunan proyek Jalan Lingkar Timur Selatan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang mensyaratkan adanya akses menuju Terminal Tipe A. Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan harus menghubungkan antara Jalan Nasional atau melewati akses transportasi yang melalui Terminal Tipe A yang ada di Kabupaten Kuningan. Akan tetapi perencanaan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan hanya melewati jalan Provinsi saja sehingga pembangunannya sulit untuk menjadi Prioritas.
- Kementerian PUPR kesulitan dalam memprioritaskan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan untuk menjadi prioritas di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, karena selain tidak menghubungkan jalan nasional, pada perencanaannya hanya sampai pintu gerbang Terminal Tipe A.
- Untuk memperkuat Landasan Hukum pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan disarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan agar merubah jalur jalan yang bisa mengakses ke Terminal Tipe A.
- Pembangunan proyek Jalan Lingkar Timur Selatan untuk pembebasan lahan tanahnya harus sudah maksimal selesai 100 % pada bulan Juli tahun 2022.
- Untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan di Kabupaten Kuningan sudah masuk ke RPJN (Rencana Pembangunan Jalan Nasional) tahun 2025 namun dikarenakan pembebasan lahannya tidak selesai pada bulan Juli tahun 2022 maka kemungkinan bisa dibangun oleh Kabinet Presiden yang baru pada tahun 2025.
- Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan dengan panjang lahan 10,8 kilometer ditambah jembatan sepanjang 100 meter dan melintasi 3 kecamatan, dalam estimasi pengerjaannya sangat sulit diselesaikan kurang dari 2 tahun.
- Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan belum sesuai dengan Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah (RENJU), oleh sebab itu pembangunannya belum bisa dilaksanakan pada tahun 2023.
Rapat antara Pimpinan DPRD Kuningan dengan pihak Eksekutif tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
- Saat ini pembebasan dan pembayaran tanah Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) belum selesai 100%.
- Jalur Jalan Lingkar Timur Selatan yang direncanakan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang mengharuskan adanya akses seluruhnya menuju jalan nasional sedangkan saat ini baru sampai mengakses Jalan Provinsi.
- Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional bahwa pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan harus mengakses menuju atau melewati Terminal Type A.
- Perencanaan Jalan Lingkar Timur Selatan tidak mempunyai Landasan Hukum yaitu belum mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan belum bisa dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024.
Meskipun tidak ditemukan adanya landasan atau dasar hukum yang kuat atas dikeluarkannya dana sebesar Rp. 30.000.000.000 (Tiga puluh miliar) dari APBD Kuningan tahun anggaran 2022 untuk kegiatan pelaksanaan Belanja Modal Tanah pembebasan lahan Jalan Lingkar Timur Selatan sebagai sebuah kewajiban pembagian pembiayaan atau Cost Sharing antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR RI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, anehnya pada APBD tahun 2023 sesuai persetujuan dari Banggar DPRD Kuningan, ditambah lagi dananya sebesar Rp. 30 miliar.
DPRD Kuningan dan pihak Pemerintah Daerah sejak awal sebenarnya sudah tahu bahwa kegiatan nasional proyek JLTS tidak ada dan belum bisa dianggarkan dalam APBN 2023 ataupun 2024 karena persyaratan normatif dari Pemerintah Pusat nya tidak terpenuhi sehingga batal dilaksanakan. Mirisnya ketika belanja modal tanah JLTS dipaksakan jalan terus oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, 50 orang Anggota DPRD Kuningan diam saja. Padahal mereka beresiko hukum sangat tinggi bisa terkena pasal turut serta apabila nanti proyek JLTS menjadi temuan kasus korupsi dan dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Semuanya tutup mulut ketika uang rakyat Kuningan yang sudah terserap sebesar Rp. 50 miliar digunakan tidak jelas untuk pembebasan lahan tanah proyek JLTS yang sampai saat ini belum mempunyai ketetapan payung hukum.
Politisi Kuningan semuanya sama saja, baik Bupati maupun DPRD, mereka menjanjikan akan membangun jembatan walaupun disana tidak ada sungai. Ironis.***
Kuningan, 15 Oktober 2023
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal