Kesbangpol Senggol SKT, Aktivis Balik Kritik: Legalitas Jangan Jadi Alat Bungkam Demokrasi!

KUNINGAN (MASS) – Gelombang audiensi dan demonstrasi yang marak di Kabupaten Kuningan belakangan ini justru memicu ketegangan baru antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Alih-alih mendapatkan solusi substantif atas isu yang dibawa, para aktivis menilai pemerintah daerah terlalu sibuk “berlindung” di balik urusan administratif.

Presidium Gerakan Aspirasi Suara  Rakyat Kuningan Nurdiansyah Rifatullah menyayangkan sikap Kesbangpol yang terus-menerus menonjolkan status Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai tolak ukur legitimasi sebuah gerakan.

“Demokrasi itu esensinya adalah suara rakyat, bukan sekadar kertas SKT. Ketika kami mengkritik kebijakan pembangunan, Kesbangpol justru sibuk memverifikasi legalitas kami. Ini terlihat seperti upaya halus untuk memilah mana kritik yang ‘boleh’ didengar dan mana yang bisa diabaikan dengan alasan administrative,” ujarnya, baru-baru ini.

Kritik terhadap Larangan THR dan Pembatasan Peran

Nurdiansyah  menilai pelarangan total tanpa adanya skema pemberdayaan ekonomi yang jelas bagi ormas adalah bentuk pengabaian pemerintah terhadap mitra sosialnya.

“Kami didorong untuk aktif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, tapi di sisi lain, ruang gerak ekonomi dan apresiasi bagi anggota kami terus dipersempit. Jika pemerintah ingin ormas profesional, seharusnya ada pembinaan kesejahteraan yang konkret, bukan sekadar imbauan pelarangan,” tambahnya.

Pernyataan Kesbangpol mengenai potensi sanksi administratif hingga pencabutan SKT bagi ormas yang melanggar aturan juga ditanggapi dingin. Ia mengklaim, sejumlah pihak menilai narasi tersebut bersifat intimidatif dan berpotensi menjadi instrumen untuk membungkam ormas-ormas kritis yang vokal menyuarakan dugaan penyelewengan di lapangan.

“Kami  tidak butuh sekadar diakui di atas kertas, tapi butuh ruang audiensi yang transparan tanpa ada filtrasi berbasis ‘rekomendasi’ yang subjektif. Kami meminta Pemerintah daerah fokus menjawab isu-isu proyek dan anggaran yang dibawa saat audiensi, bukannya membelokkan isu ke arah masa berlaku sekretariat atau izin operasional,” ucapnya.

“Kami menuntut pemerintah Daerah  melihat ormas sebagai mitra sejajar dalam menjaga kondusivitas, bukan sebagai objek pengawasan yang selalu dicurigai melakukan praktik transaksional,” imbuhnya.

Menurutnya, hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak konstitusional yang tidak bisa dianulir hanya karena masalah registrasi ulang.

Merespons data Kesbangpol yang menyebutkan 204 ormas memiliki SKT kedaluwarsa, Nurdin mengingatkan pemerintah akan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013.

“Berdasarkan putusan MK, ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah. Ormas yang tidak terdaftar tetap sah sebagai organisasi dan berhak melakukan kegiatan selama tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kewajiban pelaporan periodik (triwulan/tahunan) yang ditekankan Kesbangpol justru terkesan seperti pengawasan ketat ala era otoriter.

“Kami warga sipil menilai hal tersebut sebagai generalisasi yang menyudutkan. Meskipun praktik pemerasan harus ditindak tegas secara hukum pidana, pelarangan total terhadap kemitraan sukarela antara ormas dan sektor swasta dianggap mematikan potensi kemandirian ekonomi organisasi,” tuturnya.

Sebagai pembanding atas tindakan administratif pemerintah, Nurdin membeberkan aturan hukum yang menjamin kebebasan ormas di Indonesia:

1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3)

Menyatakan dengan tegas bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ini adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikalahkan oleh aturan di bawahnya (seperti Surat Edaran Gubernur atau Peraturan Daerah).

2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013

Ini adalah aturan kunci sebagai antitesis dari kewajiban SKT. MK menyatakan:

 * Pendaftaran ormas sifatnya sukarela, bukan wajib.

 * Negara tidak dapat menetapkan ormas sebagai “terlarang” atau “ilegal” hanya karena tidak terdaftar.

 * Ormas yang tidak terdaftar hanya kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari APBN/APBD, namun tetap berhak melakukan kegiatan.

3. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Meskipun mengatur tentang sanksi, UU ini (dan perubahannya dalam Perpu No. 2 Tahun 2017) tetap harus menjunjung tinggi asas due process of law.

 * Pembubaran Ormas: Sebagaimana disebutkan, pembubaran tetap harus melalui proses yang hati-hati, meskipun dalam aturan terbaru (Perpu Ormas), pemerintah memiliki kewenangan lebih besar, namun tetap menjadi objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

4. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Hal ini menunjukkan bahwa audiensi dan demonstrasi adalah hak, bukan sekadar ‘dinamika’ yang bisa dibatasi oleh status legalitas formal organisasi. Pemerintah seharusnya berperan sebagai pembina yang memfasilitasi, bukan sebagai ‘penjaga gerbang’ yang menggunakan status legalitas sebagai alat tawar-menawar untuk meredam kritik masyarakat di daerah,” terangnya. (eki)