KUNINGAN (MASS) – Bank Indonesia (BI) dan the People’s Bank of China (PBOC) resmi memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Kesepakatan ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal hingga senilai CNY400 miliar atau ekuivalen USD55 miliar dengan nilai Rupiah yang setara.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng, serta mulai berlaku sejak Jum’at (31/2/2025). Dalam siaran pers yang diunggah pada Jum’at (7/2/2025), Bank Indonesia menegaskan, kerja sama itu bertujuan untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta menjaga stabilitas pasar keuangan.
“Pembaruan perjanjian ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Tiongkok, khususnya dalam mendukung perdagangan dan investasi dengan penggunaan mata uang lokal,” kutip dalam keterangan resmi BI.
Adapun perjanjian itu merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dijalin sejak 2009 dan beberapa kali diperbarui. Selain itu, BCSA melengkapi skema penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction) yang telah berlaku sejak 2021 dan kini menjadi mekanisme utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi kedua negara.
Bank Indonesia menilai pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC mencerminkan pentingnya kerja sama internasional dalam mendukung bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
“Perjanjian ini juga berkontribusi dalam menjaga ketahanan sektor eksternal serta mendukung pemenuhan kecukupan cadangan devisa nasional,” tulis dalam keterangannya. (argi)
![](https://kuninganmass.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-1.png)