KUNINGAN (MASS) – Di dunia ketenagakerjaan, upah merupakan hak mendasar yang wajib diterima oleh karyawan sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Di Indonesia, pengaturan mengenai upah telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut adalah jenis-jenis upah yang wajib diberikan kepada para karyawan:
- Upah Minimum
Upah minimum adalah upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan. Penetapan upah minimum dilakukan oleh pemerintah berdasarkan wilayah atau sektor tertentu, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dasar Hukum:
- Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Upah Lembur
Karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang berhak atas upah lembur. Jam kerja normal di Indonesia adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
Dasar Hukum:
- Pasal 78 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Lembur dan Tata Cara Pembayarannya.
- Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran yang dilakukan secara rutin kepada karyawan di luar gaji pokok. Contoh tunjangan tetap meliputi tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan.
Dasar Hukum:
- Pasal 94 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap diberikan kepada karyawan berdasarkan kehadiran atau prestasi tertentu. Contohnya adalah tunjangan makan yang diberikan jika karyawan masuk kerja.
Dasar Hukum:
- Pasal 94 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Upah Hari Libur
Karyawan yang bekerja pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan berhak atas upah tambahan. Besarannya biasanya dua kali lipat dari upah sehari.
Dasar Hukum:
- Pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Bonus dan Insentif
Bonus adalah penghargaan tambahan yang diberikan kepada karyawan atas pencapaian tertentu, seperti mencapai target kerja. Sementara insentif diberikan untuk mendorong produktivitas karyawan.
Dasar Hukum:
- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
Karyawan yang berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan masa kerja yang telah dilalui.
Dasar Hukum:
- Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Upah Cuti
Karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Selama cuti, karyawan tetap mendapatkan upah penuh.
Dasar Hukum:
- Pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Upah Berdasarkan Komisi
Khusus untuk karyawan di bidang penjualan, upah bisa diberikan dalam bentuk komisi berdasarkan persentase penjualan yang berhasil dicapai.
Dasar Hukum:
- Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Fasilitas Non-Tunai
Selain upah tunai, perusahaan juga dapat memberikan fasilitas non-tunai seperti kendaraan operasional, tempat tinggal, atau subsidi pendidikan anak.
Dasar Hukum:
- Perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.
Pemberian upah yang sesuai dengan undang-undang tidak hanya menjadi kewajiban pengusaha, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi karyawan. Dengan memenuhi hak-hak tersebut, perusahaan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan meningkatkan produktivitas karyawan. Penting bagi perusahaan untuk selalu memperbarui kebijakan pengupahannya agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. (argi)