Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kepastian Hukum dan Degradasi Budaya Maaf

KUNINGAN (MASS)  Pada dasarnya, masyarakat memiliki dasar pembangun kepastian hukum, yaitu common sense, common sense akan memberikan naluri kepada masyarakat tentang mana yang benar dan mana yang salah, bahkan hingga mana yang benar dan etis; dan mana yang benar namun tidak etis.

Kepastian hukum saNgat diperlukan bagi keberlangsungan suatu bangsa, terlebih lagi bagi negara dengan sistem hukum eropa kontinental seperti Indonesia, dimana hampir setiap hukum perlu memiliki kejelasan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.  Namun kepastian hukum tidak selamanya mutlak diterima.

Dalam buku yang ditulis oleh Gustav Radbruch seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman dijelaskan bahwa selalu terjadi pertentangan antara tiga tujuan hukum, yaitu (1) kepastian hukum, (2) keadilan, dan (3) kebermanfaatan. Poin (1) dan (2) ini yang paling banyak terjadi resistensi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepastian hukum mengisyaratkan bahwa kebenaran hukum diukur dari bunyi undang-undang, sedangkan keadilan bersifat subjektif, pihak yang menang dalam pengadilan mungkin akan merasa hukum adil adil saja, namun bagaimana dengan pihak yang kalah?

Maka demi keadilan, kebenaran hukum diukur menurut public common sense, artinya apabila sebuah putusan didukung masyarakat maka putusan tersebut dianggap benar. Saya merasa, dewasa ini, seseorang yang tengah bertikai sulit sekali mengaku salah sekalipun ia sadar bahwa dirinyalah yang bersalah.

Apalagi jika sudah menyangkut kasus besar ataupun kasus asusila yang dapat menjatuhkan harga diri dan nama baik. Barangkali salah satu faktornya karena adanya kepastian hukum itu juga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bingung? Sama, saya juga. Bagaimana bisa kepastian hukum menjadi alasan seseorang tidak mengakui kesalahannya? Mari kita bahas. Masih ingatkah anda dengan kasus Prita Mulyasari pada 2009 silam? Seorang ibu yang kemudian dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan tuduhan mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit atas pelayanannya.

Meski pada akhirnya Ia dinyatakan bebas, namun coba kita selidiki. Secara hukum memang terpenuhi apa yang dituduhkan kepadanya, adalah benar bahwa Prita mendistribusikan dan membuat dapat diakses konten yang memiliki muatan penghinaan, namun common sense masyarakat menilai penuntutan itu tidak adil, karena pada dasarnya pesan elektronik yang dikirimkan Prita hanya dapat dibaca oleh kawannya saja, sehingga lebih tepat untuk disebut curhatan daripada penghinaan, juga tulisannya tidak terekspos secara luas seperti halnya status facebook atau semacamnya.

Masih hangat ingatan kita tentang kasus Baiq Nuril, seorang pegawai tata usaha SMAN 7 Mataram yang dijerat pasal pidana UU ITE karena diduga mentransmisikan dan membuat dapat diakses sebuah rekaman yang memuat konten pornografi, yaitu rekaman percakapannya melalui telepon selular dengan kepala sekolah yang mengajak Nuril untuk melakukan tindakan asusila, bahkan kepala sekolah ini diduga selalu menceritakan pengalaman seksualnya dengan rekan kerja Nuril di bagian tata usaha.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lagi. Secara hukum memang betul terpenuhi apa yang dituduhkan kepadanya, kepastian hukum berdiri tegak dan menjerat Nuril dengan hukuman pidana 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah. Tapi secara common sense adilkah ketika Nuril dipidana?

Fakta persidangan mengatakan bahwa Nuril merekam percakapan itu karena dirinya khawatir akan terjadi hal yang tidak terduga, sehingga Ia mencoba merekam percakapan tersebut untuk melindungi dirinya di persidangan apabila hal tak terduga nyata-nyata terjadi.

Dan masih banyak lagi kasus semacam ini, yang mengatasnamakan kepastian hukum demi menjerat pihak yang sebenarnya mencari keadilan dan membela diri. Contoh lainnya, masih ingatkah anda dengan kasus Papa minta saham? Lalu apa benang merahnya dengan budaya mengaku salah?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bayangkan jika anda memposisikan diri sebagai pihak yang dilaporkan, mungkin anda akan merasakan loh, saya yang korban, kenapa saya yang dilaporkan?. Dalam banyak hal, mereka dilaporkan atas dugaan kasus yang tidak berhubungan erat dengan apa yang mereka terlapor keluhkan, seperti Prita yang mengeluh karena pelayanan rumah sakit; tapi dijerat UU ITE, Nuril yang berjaga-jaga bila si kepala sekolah nekad berbuat asusila; pun dijerat dengan UU ITE.

Lalu bayangkan jika anda memposisikan diri sebgai si pelapor. Secara psikis, apabila anda tidak merasa salah, mungkin anda cukup membuat klarifikasi dengan mengundang pihak terkait dan beberapa orang yang telah mengecap anda salah. Namun apabila memang anda bersalah, beberapa dari anda yang tidak bermental pasrah pasti mencari cara untuk mengembalikan harga diri bahkan dengan cara menyerang balik pihak sebelah.

Ya, menyerang balik pihak sebelah dengan meyakinkan diri bahwa betul, saya memang salah, TAPI dia juga salah dengan menyebarkan. Nah, kata TAPI itu yang kemudian jadi dasar untuk memidanakan dan bukannya meminta maaf dan berbesar hati mengaku salah. Bersambung***

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis : Muhammad Abi Agdani

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement