KUNINGAN (MASS) – Setelah pihak Kejari Kuningan melakukan jumpa pres terkait kasus korupsi Kepala SMKN I Luragung yang sudah P21.
Kamis (25/2/2020) giliran Satreskrim Polres Kuningan menggelar pres release kasus yang sama. Meski tersangka tidak dihadirkan dan tidak ditahan, tapi selama ini MR (56) wajib lapor.
“Uang hasil korupsi BOS dan DSP tahun anggaran 2014/2015 itu oleh tersangka dibelikan mobil dan dicicil setiap bulan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja SE SIK MH, kepada wartawan di Aula WSP.
Doffie yang juga didampingi Kanit Tipikor Ipda Yaseri Eko Gurit Sinandito, SE MM, selain itu juga uang digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah setiap bulannya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 290.429.226,- (Dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Sebenarnya anggaran pada BOS dan DSP itu total Rp4,4 miliar oleh pelaku disetor ke rekening Rp4,1 miliar lebih atau pelaku memotong anggaran sebesar 15 persen.
Sementara itu, barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka yang dijadikan alat bukti adalah berupa dokumen terkait penyaluran penggunaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi Dan DSP SMKN 1 Luragung TA 2014 dan 2015.
Selain itu juga uang tunai senilai Rp21.526.500, satu unit mobil merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver beserta STNK dan BPKB atas nama Tersangka.
“Kami mendapatkan laporan baru kami bergerak dan memang terbukti. Siapa yang melaporkan kasus ini menjadi rahasia kami,” pungkasnya.
Pertanyaan ini dilontarkan wartawan karena diperoleh kabar ada pasukan sakit dan pelaku sendiri melakukan sendiri tidak berjamaah. (agus)