JAKARTA (MASS) – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) resmi membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian pada produk Minyak Kita. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap potensi kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.
Pada unggahan resminya Kemendag RI yang diakses pada Selasa (18/3/2025), masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian isi kemasan atau indikasi kecurangan dalam produk Minyak Kita dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi di 0853-1111-1010. Layanan ini hanya menerima pesan teks dan bertujuan untuk mempermudah konsumen dalam menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak berwenang.
Kemendag menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius guna memastikan kualitas dan distribusi produk tetap sesuai standar yang ditetapkan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran Minyak Kita di pasaran agar tetap terjaga keasliannya.
Selain itu, para pelaku usaha diimbau untuk tidak melakukan praktik curang yang dapat merugikan konsumen, seperti mengurangi isi kemasan atau menjual produk dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor perdagangan.
Dengan adanya saluran pengaduan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka sebagai konsumen dan dapat berkontribusi dalam menjaga kestabilan distribusi Minyak Kita di Indonesia. (argi)
