KUNINGAN (MASS) – Keluarga Muhammad Fauzan Argia (15), siswa SMPN 7 Kuningan kelas VIII yang tergilas tronton Hino Nopol Z-9087-HN mendaptkan santunan Rp50 juta. Santunan itu berasal dari pihak Jasa Raharja Perwakilan Kuningan.
Menurut Penagggungjawab Jasa Raharja Kuningan Dani , santunan merupakan hak ahli waris Muhammad Fauzan Argia. Begitu mengetahui ada kecelakan maka langsung diproses dan pada Rabu (27/3/2019) uang dibayarkan.
Dani menerangkan, untuk santunan yang meninggal besaranya adalah Rp50 juta. Awalnya Rp25 juta. Sedangkan untuk untuk biaya pengobatan dan perawatan Rp20 juta dari semula Rp10 juta.
Pada kesempatan itu, Dani menjelaskan tidak semua korban kecelakaan mendapatkan santunan. Apabila kecelakaan tunggal.
Situasinya akan berbeda ketika korban penumpang mobil angkutan umum. Meski kecelakan tunggal akan mendapatkan santuanan sesuai dengan UU 33 tahun 1964.
Dani yang warga Babatan Kadugede ini menyebutkan, proses santunan bagi ahli waris prosesnya sangat cepat. Begitu ada laporan langsung diproese dan cair. (agus)