KUNINGAN (MASS)- Kejaksaan Negri Kuningan melalui Kasi Intelejen Aryansa SH menerangkan pungli adalah permintaan sejumlah uang yang tidak ada dasarnya dan bertentangan dengan undang-undang.
Hal itu disampaikannya pada Selasa (11/1/2021) siang. Secara umum, Aryansa menyebut, pungli lebih rentan ke ASN atau pelayanan publik, meski begitu, bisa juga terjadi di swasta yang menerima keuangan dengan bersumber dari Negara.
Harus dilihat, peruntukannya bagaimana. Dalam obrolan lanjutan, Aryansa juga ,menyinggung soal nominal yang wajar atau tidak.
“Pungli itu kan, biasanya lebih rentan ke ASN ya, misal kegiatan sumbangan, sudah ada bantuan tapi dipinta lagi,” ujarnya.
Adapun swasta, kala menerima uang bersumber dari Negara, misal memang terjadi pungli tetaplah tidak dibenarkan.
“Kan ada satgas saber pungli, itu biasanya kerja-kerja (satgas) kalo soal pungli,” tuturnya.
Kala ditanya perihal administrasi Rp100 ribu soal beasiswa, yang belakangan santer disebut-sebut di di Uniku (beasiswa UKT yang diberikan ke 2000-an mahasiswa), Aryansa belum bisa memastikan.
“Harus dilihat dulu kriterianya, biasanya kan ada juklak juknisnya, harus dikaji dulu, (saat ini) belum bisa menyimpulkan,” jawabnya. (eki)